Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Oktober 2018



Proses tahapan pemilu sudah aktif pada awal september, di ketuai oleh Tommy Suswanto, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi pun telah dilantik, akan tetapi panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di Kota Bekasi belum bisa bekerja maksimal hingga bulan oktober karena belum adanya fasilitas dan sarana maupun pra-sarana yang memadai.

Diketahui, bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp.1.620.000.000 pada bulan September untuk pengadaan peralatan kantor bagi seluruh Bawaslu Kabupaten maupun kota di wilayah Provinsi Jabar yang kemudian akan diberikan untuk Panwascam di wilayahnya. Akan tetapi, anggaran tersebut belum sampai ke Panwascam di Kota Bekasi dari Bawaslu Kota Bekasi, sehingga Panwascam di 12 Kecamatan Kota  Bekasi belum bekerja secara efektif.

Belum efektifnya Panwascam mengakibatkan minimnya pengawasan tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti kampanye para peserta pemilu. Padahal, ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi, namun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu tidak bisa ditindak lanjuti oleh Panwascam secara efektif.

Lambatnya kinerja Bawaslu Kota Bekasi diketahui mengakibatkan Panwascam di 12 Kecamatan Kota Bekasi terlantar, karena tidak adanya kantor, ATK, maupun fasilitas kantor lainnya.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan oleh Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, Adri Zulpianto, menurutnya, anggaran yang telah digelontorkan oleh Bawaslu Provinisi, seharusnya dapat meng efektifkan kembali pengawasan di tingkat kecamatan.

“Lambatnya Kinerja Ketua Bawaslu, mengakibatkan lemahnya pengawasan di setiap kecamatan di Kota Bekasi, sehingga berkurangnya intensitas pengawasan ini memberikan celah bagi para peserta pemilu melakukan pelanggaran kampanye,” terang Adri.

Menurut Adri,  tidak adanya kantor Panwascam akan menimbulkan kekacauan, Adri menggambarkan, apabila Panwascam menemukan temuan pelanggaran, kewajiban Panwascam adalah mengklarifikasi pelanggaran tersebut dan kemudian memanggil pelaku pelanggaran pemilu.

“Pelanggar itu mau di panggil dan di kumpulkan dimana untuk mengklarifikasi pelanggaran, jika Panwascam sendiri tidak memiliki kantor?,” imbuh Adri.

“Padahal kesulitan sudah di minimalisir, karena Panwascam Kota Bekasi tidak perlu lagi dilakukan perekrutan oleh Bawaslu, karena petugas Panwascam untuk 2019 mendatang berasal dari Panwascam sebelumnya, yakni Panwascam yang bertugas pada saat Pilkada Kota Bekasi tahun 2018, selain itu, Kepala Kesekretariatan pun yang menangani segala urusan kesekretariatan sudah ada, kenapa Bawaslu belum juga mengakomodir kebutuhan Panwascam,” jelas Adri.

Adri menambahkan, kinerja Bawaslu Kota Bekasi sebagian besar bergantung pada temuan yang dilakukan oleh Panwascam yang berasal dari hasil pengawasan langsung di lapangan.

“Keberadaan Panwascam ini meminimalisir pelanggaran pemilu, mereka bekerja di lapangan langsung, maka kewajiban Bawaslu Kota Bekasi sebagai support system adalah mengakomodir kewajiban Panwascam, bukan hanya memenuhi kebutuhan Mobil Komisioner Bawaslu saja yang kerjanya kemudian hanya menunggu laporan dari masyarakat dan temuan dari Panwascam. Jika Bawaslu masih lambat, maka pertanyaanya adalah, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dibawah kendali Tommy sejauh ini?,” pungkas Adri.

Kamis, 12 April 2018


kantindata.com, KantinPers Bekasi - ditengah maraknya isu skandal dana BOSDA Kota Bekasi yang bermasalah, dan mengindikasikan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 10.592.000.000 itu justru keluar pernyataan dari timses Pepen yang mengatakan bahwa Rejeki Guru lewat Bang Pepen.

Pengamat Muda Lembaga Kaki Publik, Adri Zulpianto mengungkapkan bahwa tidak sepatutnya ucapan tersebut keluar dari timses Pepen yang sedang bertarung dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi.

"Skandal BOSDA ini mencemaskan, karena ada nasib 5.926 guru didalamnya, seharusnya direspon dengan objektif, bahwa ada masalah di tata kelola keuangan pendidikan di kota bekasi, dimana itu diawali dari kebijakan politis Pepen yang menjanjikan gaji kepada para guru tersebut sebesar Rp. 3.800.000", ungkap Adri.

Adri menambahkan, bahwa skandal ini menempatkan Pepen sebagai penanggungjawab atas apa yang dimulainya dengan kebijakan tersebut.

"Jika keuangan dikelola dengan baik, semestinya Pepen mengetahui seperti apa dan sebesar apa dana yang disiapkan oleh pemerintah, sehingga kekuarangan dan kerugian anggaran negara tidak menjadi besar. selain itu, kerugian yang dialami oleh guru un dapat dikendalikan", papar Adri.

Adri menghimbau, bahwa menjadi pemilih, menjadi cerdas memang adalah pilihan, akan tetapi kedepankan objektifitas.

"Bila salah, katakan bahwa itu adalah salah, jangan yang salah kemudian dibenarkan hanya karena kita mendunkung dia", pungkas Adri.

Dalam Biaya Operasional Sekolah Kota Bekasi mengalami masalah, karena pada perjalanannya, biaya yang digelontorkan pemerintah Kota Bekasi tidak mampu menunjang besaran gaji yang di janjikan oleh Pepen, selaku Kepala Daerah Kota Bekasi, yang juga kini sedang berkontestasi dalam Pilkada 2018 Juni mendatang. Sehingga, Sekolah pun terancam mengalami kerugian karena harus memberikan talangan untuk memenuhi janji Pepen kepada guru.




kantindata.com, Bekasi - Pada awal tahun 2018, Rahmat Effendi, Walikota Bekasi mengangkat 5.296 guru dan tenaga kependidikan honorer murni menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS (Guru Honorer Tenaga Kontrak). Namun, pengangkatan ini menjadi masalah, karena biaya Guru Tenaga Kontrak tersebut berasal dari BOSDA, sehingga BOSDA akan habis hanya untuk membiayai guru honorer kontrak selama satu tahun, bahkan jika sekolah mendapatkan bosda dengan angka yang kecil dikarenakan jumlah muridnya yang sedikit, sekolah akan mengalami collapse alias bangkrut, karena sekolah terpaksa untuk menalangi biaya gaji untuk guru tenaga kontrak tersebut.

Sulitnya mencari Petunjuk Teknis Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi. Sudah 4 bulan dari perencanaan awal anggaran sekolah, Juknis BOSDA Kota Bekasi tidak dapat publikasikan kepada masyarakat luas, hal ini kuat mengindikasikan bahwa ada masalah besar dalam pengelolaan bosda kota bekasi, dan membuat kerjaan sekolah untuk membuat ulang Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yg sudah d rancang 2 bulan sebelum memasuki awal tahun anggaran.

Hilangnya Petunjuk Teknis Bosda dari jangkauan publik mengindikasikan bahwa besaran bulanannya tidak boleh diketahui publik.

Bila merujuk pada besaran bosda tahun 2017, dengan Rp. 21.000/siswa/bulan untuk siswa sekolah dasar negeri dan Rp. 10.000/siswa/bulan untuk sekolah dasar swasta, maka BOSDA tentulah tidak mampu menjadi tulang punggung bagi kehidupan guru tenaga kontrak.

Jika di sekolah negeri memiliki 240 siswa (dengan perhintungan siswa perkelas sejumlah 40 siswa), dan sedikitnya ada 3 guru tenaga kontrak, artinya, BOSDA yang didapat dipastikan sebesar Rp. 60.480.000 lalu kemudian digunakan untuk 3 guru kontrak selama satu tahun, artinya guru kontrak hanya mendapatkan Rp. 1.680.000. Lalu pertanyaan kemudian adalah, untuk memenuhi janji Walikota Bekasi bahwa gaji guru tenaga kontrak akan di gaji sebesar Rp.3.700.000 atau Rp.3.800.000, siapa yang akan menanggung kekurangan sebesar Rp. 2.020.000 untuk setiap guru kontrak tersebut? Ada total kekurangan sebesar Rp. 6.060.000/bulan yang harus di tanggung sekolah.
Pengalihan pengaturan BOSDA Kota Bekasi, ada banyak kejanggalan, bahwa sebelum BOSDA digunakan untuk kegiatan siswa dan murid, BOSDA digunakan untuk belanja modal, aset sekolah, maupun buku. Namun pada kenyataannya, bosda hanya d peruntukkan bagi kegiatan guru, sehingga kewajiban siswa tidak terpenuhi.

Ada indikasi kerugian sebesar Rp. 10.592.000.000 yang berasal dari kebocoran BOSDA, dengan anggapan bahwa BOSDA menanggung sebesar Rp. 2.000.000/guru yang baru di lantik menjadi Guru Honorer Kontrak non-pns. Indikasi kerugian yang besar di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ini seharusnya menjadi perhatian penuh bagi BPK maupun Inspektorat Kota Bekasi, lalu, kemana Inspektorat dan Badan Pemeriksan Keuangan di Kota Bekasi?

Ditengarai, baik BPK maupun Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sekolah di Kota Bekasi, akan tetapi prosesnya tidak berlanjut, padahal jelas ada kesalahan fatal yang terjadai pada penganggaran untuk Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi.

jika kesalahan ini tidak ditindak lanjuti secara tegas, maka negara akan mengalami kerugian yang besar, dan akan berdampak pada proses pendidikan dan belajar-mengajar di sekolah. Selain itu, ada 5.296 nasib guru yang tidak jelas di Kota Bekasi.


Kantindata.com, Bekasi - Menjelang tahun politik, Gaji Guru Honorer Kontrak (non PNS) di Kota Bekasi mencapai angka Rp. 3.700.000,- bagi Guru Tenaga Kontrak strata SMA/Sederajat, dan Rp. 3.800.000 bagi Guru Tenaga Kontrak Non –PNS strata s1, namun permasalahan muncul ketika inspektorat bersama-sama dengan BPK mulai “menghantui” setiap sekolah untuk melakukan koreksi terhadap pagu anggaran BOSDA.

Akibatnya, inspektorat bersama-sama dengan BPK memasuki sekolah-sekolah untuk melihat besaran anggaran BOSDA yang diterima di sekolah, ditengarai bahwa Inspektorat daerah bersama dengan BPK akan meminta kepada sekolah untuk mengembalikan 40% dari total anggaran BOSDA yang diterima oleh sekolah selama setahun.

Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik menjelaskan, Hal ini terjadi karena, pada awal tahun 2018, Rahmat Effendi, Walikota Bekasi mengangkat 5.296 guru dan tenaga kependidikan honorer murni menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS (Guru Honorer Tenaga Kontrak). Namun, pengangkatan ini menjadi masalah, karena biaya Guru Tenaga Kontrak tersebut berasal dari BOSDA, sehingga BOSDA akan habis hanya untuk membiayai guru honorer kontrak selama satu tahun, bahkan jika sekolah mendapatkan bosda dengan angka yang kecil dikarenakan jumlah muridnya yang sedikit, sekolah akan mengalami collapse alias bangkrut, karena sekolah terpaksa untuk menalangi biaya gaji untuk guru tenaga kontrak tersebut.

Maka dari itu, hingga Maret ini, Lembaga Kaki Publik melakukan analisa terhadap petunjuk teknis BOSDA Kota Bekasi yang sulit. Karena Petunjuk Teknis Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi tidak di publish oleh pihak pemerintah kepada publik.

"Sudah 4 bulan dari perencanaan awal anggaran sekolah, Juknis BOSDA Kota Bekasi tidak dapat publikasikan kepada masyarakat luas, hal ini kuat mengindikasikan bahwa ada masalah besar dalam pengelolaan bosda kota bekasi, dan membuat kerjaan sekolah untuk membuat ulang Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yg sudah d rancang 2 bulan sebelum memasuki awal tahun anggaran", Adri menjelaskan.

Menurut Adri, Hilangnya Petunjuk Teknis Bosda dari jangkauan publik mengindikasikan bahwa besaran bulanannya tidak boleh diketahui publik, atau pemerintah tidak memahami dan mengindahkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Adri membeberkan data analisanya, apabila merujuk pada besaran bosda tahun 2017, dengan Rp. 21.000/siswa/bulan untuk siswa sekolah dasar negeri dan Rp. 10.000/siswa/bulan untuk sekolah dasar swasta, maka BOSDA tentulah tidak mampu menjadi tulang punggung bagi kehidupan guru tenaga kontrak.

"Jika di sekolah negeri memiliki 240 siswa (dengan perhintungan siswa perkelas sejumlah 40 siswa), dan sedikitnya ada 3 guru tenaga kontrak, artinya, BOSDA yang didapat dipastikan sebesar Rp. 60.480.000 lalu kemudian digunakan untuk 3 guru kontrak selama satu tahun, artinya guru kontrak hanya mendapatkan Rp. 1.680.000. Lalu pertanyaan kemudian adalah, untuk memenuhi janji Walikota Bekasi bahwa gaji guru tenaga kontrak akan di gaji sebesar Rp.3.700.000 atau Rp.3.800.000, siapa yang akan menanggung kekurangan sebesar Rp. 2.020.000 untuk setiap guru kontrak tersebut? Ada total kekurangan sebesar Rp. 6.060.000/bulan yang harus di tanggung sekolah.
Pengalihan pengaturan BOSDA Kota Bekasi, ada banyak kejanggalan, bahwa sebelum BOSDA digunakan untuk kegiatan siswa dan murid, BOSDA digunakan untuk belanja modal, aset sekolah, maupun buku. Namun pada kenyataannya, bosda hanya d peruntukkan bagi kegiatan guru, sehingga kewajiban siswa tidak terpenuhi", terang Adri.

Tingginya Gaji yang di janjikan pada awal tahun 2018 oleh Walikota yang saat ini sedang mencalonkan kembali dirinya untuk menjadi kepala daerah kota bekasi, merupakan salah satu cara incumbent untuk memanfaatkan para guru untuk menunjang suara pada pemilukada mendatang, sehingga membuat nasib guru kerja kontrak menjadi tidak jelas, karena pada dasarnya, menurut Adri, ini adalah Penipuan di balik Perpolitikan Rahmat Effendi, yang sekali lagi maju menjadi Calon Walikota.

Adri menambahkan, dampak dari ketidak jelasan BOSDA ini adalah tidak terpenuhinya kebutuhan sekolah.

"Bosda pada awalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan murid, baik buku maupun kegiatan ujian, namun yg d khawatirkan adalah ujian sekolah di kota bekasi yang akan d tanggung siswa karena biaya operasional sekolah yang habis", ujar Adri.

Kesalahan Kelola Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Bekasi, berdampak pada Siswa yang akan menanggung biaya ujian, untuk membeli soal, bahkan ada juga sekolah yang memperjual-belikan rapot juga buku, dan sekali lagi, hal ini dikarenakan sekolah tidak lagi memiliki biaya operasional sekolah yang memadai.

"Kegagalan pemerintah dalam mengelola biaya operasional sekolah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana anggaran yang dijanjikan akan berdampak merugikan kepala sekolah yang memiliki sedikit murid", pungkas Adri.

Selasa, 27 Maret 2018

KantinPers, kantindata.com - Pelanggaran Alat Peraga Kampanye marak terjadi dan sangat mudah ditemukan di lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Hal ini kemudian menjadi perhatian penuh bagi Kelompok Pemantau Pemilu, Lembaga Jaringan Pendidikan dan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi.

Pengurus Daerah JPPR Kota Bekasi, Adri Zulpianto, S.H, menungkapkan bahwa seharusnya para calon kepala daerah malu untuk melakukan pelanggaran kampanye di titik yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut membuktikan bahwa pasangan calon tidak taat pada peraturan yang ada, kemudian pertanyaanya apakah layak pelanggar peraturan memimpin suatu daerah??", ujar Adri.

Menurut Adri, bagaimana suatu daerah dipimpin oleh pemimpin yang tidak mampu untuk melakukan control terhadap rakyatnya, apabila pemimpin tersebut tidak mampu untuk mengontrol tim suksesnya sendiri? apakah kemudian jika terpilih, pemimpin tersebut akan tunduk kepada tim sukses daripada tunduk kepada peraturan yang sudah ada??

"Seharusnya mereka malu melakukan pelanggaran dalam masa kampanye, hal ini membuktikan bahwa para pasangan calon yang melanggar aturan adalah kepala daerah yang tidak berkompeten dalam memimpin, wajar apabila integritas mereka dipertanyakan. Jangankan membela kepentingan rakyat, mereka hanya membela kepentingan politik mereka dengan menabrak semua peraturan yang ada", tegas Adri.

Adri menyampaikan bahwa peraturan kampanye telah diatur dalam peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, pria lulusan Sarjana Hukum tersebut memperjelas status hukum yang seharusnya di indahkan para calon pemimpin daerah tersebut untuk serta merta ditaati, bukan malah dilanggar para calon pemimpin daerah.

"Apakah ada kompromi jika rakyat yang melanggar aturan? lalu bagaimana jika para pasangan calon yang melanggar? teguran? atau cuma di sapa saja oleh para penyelenggara pemilu? pelanggaran pemilu ini harus ditindak dengan tegas! agar pemilu berjalan dengan berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang juga berkualitas. Jika pelangaran ini tetap dijalankan oleh para pasangan calon,  peraturan ini hanya akan menjadi ceremonial pemilu saja, dan pelanggaran ini tidak menjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang", pungkas Adri.

Diketahui bahwa sejauh perjalanan Pemilu serantak di Kota Bekasi yang akan dilangsungkan Juni mendatang, pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon hanya diberikan teguran oleh para penyelenggara pemilu.
KantinPers, kantindata.com - Masa Kampanye sudah bergulir sejak februari lalu, proses pilkada serentak tahun 2018 sedang berjalan, peserta pemilihan kepala daerah tersebut diikuti oleh sebagian besar Kepala Daerah yang sedang menjabat hingga 2018, kepala daerah  tersebut daerah yang kemudian berkontestasi untuk priode mendatang sering disebut sebagai pasangan calon incumbent, atau petahana, namun sangat aneh rasanya apabila pasangan calon petahana tidak dapat mengikuti aturan pemilukada.

Masa kampanye sudah berjalan, akan tetapi pelanggaran kampanye tidak sulit untuk ditemukan, hal ini dikarenakan banyak pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon pinggir jalan, bahkan di tembok-tembok badan jalan, serta di persimpangan-persimpangan jalan yang jelas mengganggu keindahan tata kota, selain itu, tidak sedikit pemasangan APK justru membahayakan pengguna jalan, karena kayu yang di gunakan untuk memasang APK tersebut mengambil bahu jalan yang diperuntukkan pengguna jalan.

Lebih miris apabila, sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan calon dari Petahana, karena semestinya Petahan dapat memberikan kontribusi bagi daerah yang dipimpinnya untuk menjaga daerahnya tetap indah, dan dapat menjalankan peraturan yang diberlakukan melalui Peraturan KPU, juga Peraturan BAWASLU.

Koordinator Daerah JPPR Kota Bekasi, Adri Zulpianto, S.H menanggapi serius terkait pelanggaran ini, karena menurutnya, sangat disayangkan apabila sekelas eks walikota yang hanya digantikan Plt memimpin daerah, tapi tidak mampu mengorganisir masa tim suksesnya untuk mengikuti dan menjalankan peraturan pemerintah dalam hal pemilu.

"Mestinya, Kepala Daerah yang belum sah digantikan oleh penerusnya tersebut dapat menjaga keindahan kota dengan mengikuti pemilu seperti apa yang telah diatur pemerintah. Hal ini tidak hanya di Kota Bekasi saja, akan tetapi seluruh calon Kepala Daerah dari Petahana harus untuk turut serta menjalankan peraturan kampanye," tutur Adri.

Adri menambahkan, bahwa semestinya sebagai Kepala Daerah harus lebih galak dalam menjaga tata kota dalam keadaan yang rapih, damai, dan indah, bukan justru mengotori wilayahnya dengan sampah-sampah kampanye tersebut.

"itu kan kemudian jadi sampah kampanye. karena pemasangan di tiang listrik dan di pohon-pohon kota tersebut bukan difungsikan untuk membantu kampanye para pasangan calon, tapi untuk penghijauan," ujar Adri.

Adri mengungkapkan sejauh ini Pengurus Daerah JPPR Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atas temuan-temuan yang dilakukan oleh tim investigasi.

"Sejauh ini sudah kami laporkan kepada Panwascam, hanya saja tidak ada penindakan yang tegas atas sanksi yang diberikan, karena sejauh sanksi tersebut hanya sebatas teguran dan pencopotan APK yang melanggar peraturan", ungkap Adri.

Senin, 26 Maret 2018

KantinPers

Bekasi, KantinPers - Tahun politik, pemilihan kepala daerah meliputi Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak ini membuat para tim sukses dalam memanuver berkampanye sangat gencar hingga masyarakat begitu mudah melihat foto foto para calon pemimpin daerah di sepanjang jalanan.

Adu strategi para tim sukses masing masing calon menjadi indikator suksesnya suatu pasangan calon pemimpin daerah, timbul image tim sukses bagaimana caranya pasangan calon yang di usung harus bisa menang. Mulai dari memobalisasi masyarakat untuk menjadi masa pendukung pasangan calon, memasang foto foto pangan calon, selebaran dan lain sebagainya.

Menjadi problematika dalam berkampanye para tim sukses sering kali tidak mengidahkan peraturang undang undang dalam berkampanye hal ini dinilai publik tim sukses menjadi arogansi dengan tidak mengindahkan kepentingan publik.

Contoh tindakan pelanggaran undang undang oleh tim sukses diantaranya pemasangan APK atau foto foto pasangan calom pemimpin di pepohonan, jelas hal ini melanggar undang undang, sebab dalam berkampanye di atur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Ditegaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dalam Pasal 26 ayat 2 huruf f.

Keadaan pemasanga APK para pasangan calon di Kota Bekasi banyak ditemui, senada dengan keadaan tersebut Aktivis Mahasiswa Wahyudin Jali, agar Pihak Panwaslu Kota Bekasi segera merekomendasikan agar secepatnya ditertibkan APK yang terpasang di pohon.

Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

Sabtu, 24 Maret 2018

KantinPers

Nasional, KantinPers - Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 masyarakat Indonesia di hadapkan dengan pesta demokrasi serta ajang kompetisi calon-calon pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah. Proses demokrasi ini melibatkan banyak elemen masyarakat.

Proses Pemilu di Indonesia mengatur hak-hak masyarakat yang harus netral dalam proses perpolitikan, diantaranya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI ( Polisi Republik Indonesia). TNI dan POLRI dalam proses pemilu tidak memberikan hak suaranya atau tidak memilih para calon pemimpin Daerah maupun Pusat.

Dalam berdemokrasi di Indonesia, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik. Tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dan tidak difungsikan untuk berpolitik. Penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Dalam Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menerangkan tentang “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.” Sedangkan dalam UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menerangkan tentang “Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”


Penegasan tersebut tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri. Dengan kata lain, sepanjang masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri maka sudah seharusnya mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya.

Sedangkan “NETRALITAS” PNS dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil.

Selaian PNS, Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk nertal dalam proses pemilu artinya tidak memihak kepada pasangan calon, namun pada perjalanan netralitasnya PNS dan Penyelenggara pemilu memiliki hak memberikan suaranya kesalah satu pasangan calon.

Netralitas adalah ketidak berfihakan.  PNS dan Penyelenggara Pemilu ( KPU – BAWASLU – DKPP ) di tekankan sesuai undang undang untuk tidak berfihak atau netral. Yang menjadi pertanyaan adalah, netralitas seperti apa yang harus dijalankan oleh PNS dan Penyelenggara Pemilu, diharuskan netral tapi masih diperbolehkan memilih. ” Netral kok memilih ? “ ungkap aktivis Mahasiswa Wahyudin.

Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

Jumat, 23 Maret 2018

KantinPers
REVIEW, Bekasi - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Mustikajaya bersama dengan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Satpol PP kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan di wilayahnya, pada Kamis (22/3).

Sebanyak 25 poster berukuran kecil dan 5 baliho berukuran besar yang terpampang di sejumlah titik jalan berhasil dicopot. Selain itu, Panwascam Mustikajaya juga telah berkoordinasi dengan seluruh Kelurahan untuk mencopot gambar-gambar calon Wali Kota yang masih terpasang di area Kelurahan.

"Tentunya kami menertibkan APK yang tidak sesuai aturan. Seperti desain APK salah satu paslon yang menyerupai surat suara, APK yang melebihi ukuran dari standar yang telah ditetapkan KPU, juga yang masih menempel di pohon dan tiang listrik. Untuk yang di Kelurahan Alhamdulillah setelah dikoordinasikan, pihak Kelurahan langsung mencopot," ungkap Komisioner Panwascam Mustikajaya Mahmud Ali kepada REVIEW saat ditemui di kantornya, Kamis (22/3).

Ali menyampaikan, mekanisme penyebaran dan pemasangan APK merupakan bagian dari pendidikan politik yang khendak disampaikan kepada masyarakat, yang telah di atur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Semua hal terkait APK kan sudah di atur oleh KPU, baik itu menyangkut desain, ukuran, jenis, titik titik pemasanganya, maupun jumlahnya, bahkan boleh diperbanyak 150 persen dari jumlah APK yang dikeluarkan oleh KPU," terang Ali.

Namun sayangnya, Panwascam Mustikajaya belum melihat langkah positif dari masing-masing tim sukses paslon untuk membuat suarat laporan tembusan terkait APK.

Kita ingin semua itu ada laporan berupa surat tembusan, agar kita tahu dipasang di titik mana saja dan jumlahnya berapa. Sehingga kita tidak salah dalam menertibkan APK," jelas Ali.

Hal serupa terjadi dalam konteks kampanye. Ketua Panwacam Mustikajaya, Sumidi menyebut tidak satupun tim sukses paslon memberi surat laporan tembusan terkait aktivitas kampanye di wilayah pengawasannya.

"Timses dan Paslon paham ga aturan ini? Kalau ga paham, ini masalahnya. Jadi kami himbau semua tim paslon, mari sama-sama menjaga dan menjalankan demokasi  dengan baik, mentaati peraturan UU yg berlaku, agar pesta demokrasi berjalan fair, aman dan lancar," pungkas Sumidi.

__
Kantin Pers bersama Mahmud Ali

Kamis, 22 Maret 2018





Bekasi, Kantinpers - Di tahun 2018 hingga 2019, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan pesta demokrasi lima tahunan dan ajang kompetisi calon pemimpin pusat maupun daerah. Tentu proses demokrasi ini melibatkan banyak elemen, lantaran proses demokrasi (Pemilu) yang begitu kompleks.

Proses Pemilu di Indonesia, mengatur lapisan-lapisan masyarakat yang harus netral dalam proses perpolitikan tersebut, diantaranya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Polisi Republik Indonesia) harus netral. TNI dan Polri, dalam proses Pemilu tidak memberikan hak suaranya atau tidak memilih para calon pemimpin daerah maupun RI.

Koordinator Investigasi KAKIPUBLIK, Wahyudin Jali menerangkan, dalam negara demokrasi, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik. Tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dan tidak difungsikan untuk berpolitik. Penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik, diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Pasal 39 Ayat 2 UU TNI, menerangkan tentang “Prajurit Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis.” Sedangkan dalam UU Polri Pasal 28 Ayat 1, menerangkan tentang “Kepolisian Negara Republik Indonesia Bersikap Netral Dalam Kehidupan Politik Dan Tidak Melibatkan Diri Pada Kegiatan Politik Praktis,” pungkas pria yang akrab disapa Jali.

Jali menambahkan, penegasan tentang larangan untuk berpolitik, ditegaskan di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri. Dengan kata lain, sepanjang masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri, maka sudah seharusnya mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya.

“Sedangkan “NETRALITAS” PNS dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil,” ungkapnya.

Selain PNS, Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk nertal dalam proses pemilu artinya tidak memihak kepada pasangan calon, namun pada perjalanan netralitasnya PNS dan Penyelenggara pemilu memiliki hak memberikan suaranya kesalah satu pasangan calon.

“Semestinya NETRALITAS PNS dan Penyelenggara Pemilu disamakan dengan Netralitas TNI dan POLRI, sehingga kerawanan mobilitas politik oleh calon petahana atau calon baru tidak bisa,” tutup Jali.

Selasa, 13 Maret 2018

KantinPers

Tahapan kampanye PILKADA sudah bergulir Pengadil sudah mengetuk palu kekuasaannya, memasuki tahapan atau fase masa kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota. Ini menandakan proses pengenalan pasangan calon pemimpin baru kepada masyarakat jawa barat dan bekasi serta program apa yang di janjikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kampanye politik telah ada selama ada sejak era pemilihan umum dalam dunia politik. Seringkali kampanye masa dimulai oleh sudut pandang yang kurang beruntung atau anti kemapanan (seperti terhadap kepentingan yang lebih kuat).

Tentu dalam kampanye memiliki aturan main atau regulasi demi terjaganya kampanye yang tidak merugikan pihak manapun serta merusak estetika dalam fase kampanye.

Team sukses pasangan calon atau relawan perlu memahami hal tersebut, dengan meletakan latar belakang asaz menjaga norma bahwa perlu team sukses atau relawan mengerti aturan dalam berkampanye dalam pesta demokrasi.

Belakangan ini keluhan public bermunculan terkait proses kampanye dalam PILKADA, keluhan masyarakat menilai team sukses atau relawan tidak memperhatikan norma dalam pemasangan gambar pasangan calon, dipasang sembarangan mulai pemasangan dipohon hingga dinding pagar rumah warga tentu ini membuat pemilik rumah mengeluh lantaran team sukses atau relawan begitu arogansi dalam proses kampanye.

Apakah tean sukses atau relaman buta akan peraturan atau memang benar-benar tidak mengetahuinya, warga terkejut ketika bangun dipagi hari hendak beraktivitas melihat rumahnya terpasang gambar pasangan calon yang dalam proses pemasangannya tanpa seizing pemilik rumah, Ini menuai pro-kontra masyarakat.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam keputusan komisi pemilihan umum kota bekasi tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye kampanye rapat umum pemilihan walikota dan wakil walikota bekasi tahun 2018 serta Peraturan Nomor 4 Tahun 2017.

___________________
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK)

Senin, 12 Maret 2018

KantinPers

kantindata.com - Perilaku memilih merupakan bentuk dari partisipasi politik dan merupakan bentuk partisipasi yang paling elementer dari demokrasi. Partisipasi politik termasuk didalamnya partisipasi dalam Pemilu/Pilkada adalah tindakan seorang warga negara biasa yang dilakukan secara sukarela untuk mempengaruhi keputusan-keputusan publik. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mendefinisikan “perilaku” sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Dalam definisi ini mengandung nilai bahwa perilaku merupakan reaksi terhadap stimulus baik secara internal (psikologis) maupun eksternal (sosiologis). Dinyatakan sebagai pemilih dalam Pilkada yaitu mereka yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Bagian terpenting dari perilaku politik dapat dilihat dalam kadar kekentalan budaya politik pada suatu masyarkat. Sejauh mana budaya itu mempengaruhi perilaku seseorang.  Sejauh itu pula perilaku politik masyarakat mengikatnya. Artinya,apabila budaya politik dalam suuatu masyarakat selalu menganggung-ngangungkan kosep paternalistik, maka hampir tidak dapat dipungkiri masyarakat tersebut akan berperilaku sesuai dengan pola-pola paternalnya (bapakisme- bapak adalah segalanya sama dengan pemerintah adalah bapak, oleh karena itu pemerintah harus ditaati)

Perilaku politik masyarakat dapat berubah-ubah sesuai dengan prefensi yang melatarinya. Hal tersebut disebakan setiap manusia dan masyarakat yang hidup dalam suatu ruang yang bergerak (tidak vakum). Berbagai perubahan perilaku politik khususnya dalam konteks partisipasi politik disebabkan oleh masuknnya seseorang pada suatu partai politik. Tumbuhnya kesadaran kelas dan berbagainya. Suatu perubahan perilaku sangat mungkin terjadi dalam konteks masyarakat yang selalu dan atau dikontrol dan ditekan. Dalam teori dialectic of control, menjelaskan bahwa seketat apapun strukrtur (negara) mengontrol (masyarkat)  sejauh itu pula masyarakat dapat menemukan lubang-lubang untuk lolos dari  pengawasan tersebut.

Dikaitkan dengan perilaku politik masyarakat di indonesia pada pemilihan umum tahun 1999 dapat digambarkan bahawa, ketika suatu partai di pillih oleh pemilih berdasarkan preferensi dan keinginan-keinginannya –seperti yang ditawarkan oleh partai politik dalam kampanye- ternyata tidak mampu memenuhi keinginnan pemilih, pemilih akan melakukan perubahan pilihan partai politiknya sesuai dengan programnya yang ditawarkan oleh partai politik lain dalam pemilihan umum berikutnya, yang sesuai dengn keinginan dan aspirasinya. Perilaku pemilih yang berubah ini dimungkinkan karena floating voters dalam negara yang berkembang (relatif) sangat banyak jumlanya.

Pendekatan sosiologis dipercaya bahwa perilaku memilih seseorang ditentukan oleh karakter dan latar belakang sosiologisnya seperti kedaerahan, etniksitas, agama, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan dan ras. Sebagai contoh, seseorang pemilih menentukan pilihan politiknya pada kandidat A karena adanya ikatan kedaerahan dengan pemilih. Pemilih menentukan kandidat B karena pemilih menilai kandidat memiliki ketaatan dalam beragama. Beberapa penelitan terdahulu, jika diantara faktor sosiologis yang siginifikan paling berpengaruh terhadap perilaku memilih adalah faktor agama, kedaerahan dan etnik/suku. Dalam konteks Pemilu/Pilkada, pasangan calon yang dinilai paling agamis, mewakilli daerah dengan pemilih besar, serta suku yang mayoritas, berpeluang untuk mendapatkan dukungan politik dari mayoritas pemilih. Pengejawantahan dari pendekatan ini, pasangan calon harus dapat mewakili daerah-daerah dengan pemilih besar serta membangun pencitraan yang agamis. Namun demikian, jika faktor sosiologis memiliki pengaruh yang cenderung menurun dari Pemilu/Pilkada ke Pemilu/Pilkada. Faktor sosiologis tidak mampu menjelaskan perubahan pilihan politik pemilih yang cepat, karena logikanya status sosial pemilih/masyarakat adalah tetap (tidak berubah), namun pilihan politiknya terbukti terjadi perubahan dari Pemilu/Pilkada ke Pemilu/Pilkada.

Pendekatan sosio-psiologis, pendekatan ini lahir dari kritikan bahwa asumsi pemilih yang punya daya sosial-ekonomi lebih baik dan berada dalam suatu jaringan sosial belum tentu berpartisipasi dalam pemilu bila ia tidak tertarik atau tidak punya ikatan psikologis dengan partai atau kandidat tertentu. Jika faktor psikologis individu memilki peran signifikan dalam menentukan pilihan politik seseorang, faktor psikologis tersebut terdiri dari 3 (tiga) hal, yakni identifikasi kepartaian, orientasi kandidat dan orientasi isu kampanye.

Aplikasi pendekatan ini dalam Pilkada, pemilih yang telah mengidentifikasikan dirinya dengan partai tertentu akan memilih kandidat yang diusung oleh partai tersebut. Pemilih akan memilih kandidat yang memiliki karakter personal baik seperti tegas, berintegritas, berwibawa, ramah dll. Pemilh akan memilih kandidat yang menawarkan isu kampanye yang sesuai dengan kebutuhan pemilih, seperti: pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dll. Berdasarkan pengamatan penulis, pada konteks Pilkada pemilih lebih cenderung pada faktor orientasi kandidat dibanding partai politik dan hanya pada daerah-daerah tertentu yang memang menjadi basis ideologis partai sejak lama kondisi sebaliknya terjadi. Namun juga tidak dipungkiri jika semakin banyak partai pendukung maka akan semakin memudahkan dalam pembentukan struktur pemenangan hingga level desa/kelurahan karena melekat pada struktur partai.

Pendekatan diatas tidak serta merta dapat digeneralisasi untuk satu daerah. Tipologi dan karakteristik sosial budaya masyarakat yang berbeda menyebabkan karakteristik pemilih antara daerah satu dengan lainnya dapat berbeda. Misalnya masyarakat perkotaan dengan karaktersitik heterogen, mobilisasi tinggi, keterbukaan informasi, memiliki kecenderungan pemilihnya pada pendekatan sosiso-psikologis. Sementara itu, masyarakat perdesaan yang memiliki karakteristik homogen, tradisional, tingkat kekerabatan tinggi, memiliki kecenderungan pemilihnya dengan pendekatan sosiologis atau sosio-psikologis.
______
Alwan Ola Riantoby
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

Kamis, 01 Maret 2018


Jakarta, kantindata.com - Rangkaian kegiatan pilkada serentak tahun 2018 sudah mulai berjalan, dari 171 daerah yang mendapatkan giliran pilkada, terdapat 12 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, dan 11 dari 12 daerah tersebut ialah pasangan petahana.

Alwan Ola, Manajer Pendidikan Pemilih JPPR mengungkapkan bahwa Fenomena Pasangan Calon (Paslon) tunggal merupakan kemunduran demokrasi dalam pemilu. Menurutnya, Sebagai negara multi partai, pasangan calon tunggal mustahil terjadi apabila partai melakukan kaderisasi secara optimal. selain itu, ambang batas pencalonan yang terlalu berat untuk dijalankan oleh partai-partai politik menimbulkan dinamika politik lokal yang tidak berimbang, hal ini dikhawatirkan akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada.

"Kondisi politik lokal menjadi tidak dinamis, karena tidak ada persaingan pasangan calon, ditambah lagi dengan tumbuhnya padangan masyarakat yang menyatakan bahwa biaya politik yang tinggi," ungkap Alwan.

Alwan menjelaskan, sejauh ini masyarakat beranggapan bahwa dengan adanya pasangan calon tunggal, bahkan pasangan tersebut merupakan petahana, semestinya anggaran digunakan untuk membangun daerah, ketimbang mengadakan pilkada. Anggapan masyarakat seperti ini tidak boleh berkembang seiring dengan perkembangan demokrasi.

"Kesadaran bahwa pasangan calon tunggal tidak pasti menduduki kepala daerah harus terus disosialisasikan seiring dengan pilihan yang telah disediakan, apakah masyarakat setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon," jelas Alwan.

Alwan menambahkan, Kesadaran bahwa ketidaksetujuan masyarakat terhadap pasangan calon merupakan pilihan yang sah, mengingat pilihan itu disediakan dalam mekanisme pemilu. tidak setuju bukanlah berarti masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara, melainkan memilih kolom tidak setuju yang disediakan dalam kertas pemilihan.

"Berbeda dengan Golput, tidak setuju kepada pasangan calon merupakan satu pilihan yang bisa saja dipilih oleh masyarakat, hal ini ditentukan oleh kompetensi  para pasangan calon juga dinilai dari bagaimana kinerja selama pasangan calon menjabat sebagai kepala daerah," terang Alwan.

Dengan mempertimbangkan suara tidak setuju, KPU dan Bawaslu sah-sah saja bila melakukan sosialisasi terkait pilihan masyarakat untuk tidak menyetujui pasangan calon yang tersedia.

Alwan menuturkan, karena KPU dan Bawaslu harus mampu mendongkrak angka partisipasi masyarakat dalam pilkada, maka sudah seharusnya mensosialisasikan kolom tidak setuju. tentu, hal ini memiliki resiko yang berdampak bagi masyarakat terkait apabila kolom tidak setuju yang memenangi pilkada, maka kepala daerah akan ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pelaksana Tugas dalam mengemban posisi Kepala Daerah hingga pemilu selanjutnya.

"Sosialisasi kolom tidak setuju ini merupakan bukti dimana demokrasi tetap berjalan, dan akan menjadi dorongan bagi partai politik untuk terus mengembangkan sistem pengkaderan dengan meningkatkan kinerja partai dan kadernya, karena kecerdasan memilih ialah hak pemilih" tutup Alwan.

Bekasi, kantindata.com - Pilkada Kota Bekasi akan berlangsung pada bulan Juni 2018 mendatang, para juru kampanye pasangan calon bekerja untuk meningkatkan daya tarik pemilih untuk ikut serta dalam pemilu. Hal ini kemudian melibatkan para insan kreatif juru kampanye pasangan calon untuk membuat karya sebagai kriteria pasangan calon, seperti gambar berikut ini yang menggambarkan pasangan calon nomor urut 1, yaitu pasangan Rahmat Efendi - Tri Adhianto.

Gambar tersebut mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Yakni Pasangan Calon Rahmat Efendi - Tri Adhianto dengan jargon 1kan Langkah Bangun Dengan HATI.

Menurut Adri Zulpianto, selaku Koordinator JPPR Kota Bekasi, Kreatifitas tersebut sah saja apabila digunakan sebagai jargon dalam kampanye. Namun, gambar tersebut kemudian bisa menjadi pelanggaran kampanye apabila gambar tersebut dijadikan profile media sosial (medsos) oleh ASN, karena banyak pengaduan yang muncul terkait penggunaan gambar tersebut untuk foto profil di medsos.

Adri Menjelaskan, bahwa perintah ASN  untuk berlaku netral dalam pilkada sudah tertuang pada UU No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lalu UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Buoati, dan Walikota, UU No. 53/2010 tentang Disiplin dan Pegawai/Negeri Sipil, Surat Edaran KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas SN dalam Pilkada Serentak 2018, serta Surat Menpan RB No B/71/M, SM, 00.00/2017/ tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN. dalam rangkuman semua peraturan tersebut, sekurangnya ada 7 point mengenai apa saja yang dilarang bagi ASN untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada,

  1. Dilarang Mendeklarasikan Diri Sebagai Calon Kepala Daerah
  2. Dilarang Memasang Spanduk Promosi calon Kepala Daerah
  3. Dilarang mengunggah, like, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar maupun visi - misi bakal calon kepala daerah melalui media onine maupun media sosial
  4. Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya, atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah,
  5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik,
  6. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah
  7. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah kepala daerah, dengan dan/atau menggunakan atribut partai.

"peraturan tersebut tidak di indahkan oleh para ASN di lingkungan Kota Bekasi, dari tingkat Lurah, hingga Kecamatan, Banyaknya pejabat daerah di Kota Bekasi yang menggunakan gambar tersebut untuk profile media sosial tersebar dan dilaporkan oleh masyarakat kepada Pengurus Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (Korda JPPR) Kota Bekasi", terang Adri.

sebagai Jaringan Pemantau Pemilu, Adri bersama JPPR mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesali keterlibatan ASN, disisi lain, Adri juga mempertanyakan kinerja Pengawas Pemilu dan KPUD yang tidak tegas dalam melakukan penindakan, "Ada banyak laporan yang masuk ke JPPR Kota Bekasi, namun, temuan-temuan tersebut menjadi bahan kajian bagi kami, apakah ada yang salah dalam penindakan tersebut? apakah ada indikasi ketidak netralan di intern penyelenggara dan pengawas pemilu?", ungkap Adri.


"Sudah seharusnya, KPUD bersama Bawaslu Kota Bekasi bertindak tegas untuk menciptakan pemilu yang berkeadilan dan berkualitas, ketidak tegasan KPUD dan Bawaslu kemudian menjadikan Pilkada Kota Bekasi menjadi tidak sehat dengan keikutsertaan aktif ASN dalam pilkada kota Bekasi. Jika KPUD dan Bawaslu yang mendapat mendat agar dapat menciptakan pemilu yang berkualitas, maka pelanggaran etik ASN tersebut akan terus menerus terjadi," pungkas Adri.

per sore hari ini (01/03/2018), gambar satu tersebut pun diganti dengan gambar dibawah ini, tapi tetap gambar tersebut masih mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1 Kota Bekasi.


Bekasi, Kantindata.com (01-03-2018) - Demi terciptanya demokrasi yang sehat di Pilkada serentak, netralitas ASN menjadi perhatian banyak pihak. Kemendagri pun sampai memperketat pengawasan terkait netralitas ASN ini.

Di Kota Bekasi khususnya, ada indikasi kecurangan Pepen karena kepergian Pepen bersama ASN ke luar negeri di masa kampanye.

Terkait hal tersebut, Koordinator Daerah JPPR Kota Bekasi, Adri Zulpianto menyampaikan bahwa saat ini pepen sebagai incumbent yang maju dalam pilkada 2018, sudah sepatutnya menjaga jarak dengan ASN, agar dapat menjaga kualitas  pilkada yang akan dihelat pada bulan Juni mendatang.

"Di sisi lain, keterlibatan ASN bersama dengan pasangan calon pemimpin daerah merupakan sebuah pelanggaran, dan pelanggaran tersebut harus ditegakkan. Maka, perlu dan sepatutnya PJs walikota Bekasi dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Adri.

Selain PJs, Adri berharap ada tindakan cepat dan tegas KPU dan Bawaslu  terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang melibatkan ASN dalam kampanye, jika memang kepergian Pepen keluar negeri bersama ASN.


Bekasi, Kantindata.com (01-03-2018) - Tahun 2018 Indonesia akan melaksanakan pesta akbar demokrasi. Total ada 171 daerah, baik di tingkat kota, kabupaten, serta provinsi, yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Untuk partai politik (PARPOL) peserta pemilihan umum (PEMILU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai yang lolos.
Dalam jalannya PEMILU, publik tentunya penasaran, dari mana partai politik mendapatkan sumber dana untuk melakukan sosialisasi guna mengenalkan diri kepada calon pemilih. Terkait hal ini, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman angkat bicara, di Jakarta, seperti dilansir pada Klikanggaran.com, Kamis, 01 Maret 2018.
Jajang mengawali perbincangan dengan mengatakan, hingga saat ini yang bisa dipantau publik menurutnya baru terkait keuangan Parpol. Salah satunya yang masuk dari negara, diperkirakan di tahun 2018 ini ada Rp 124,92 miliar yang akan dikeluarkan negara.
Jajang menjelaskan, bagaimana Parpol mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah. Berdasarkan kebijakan terbaru, bantuan keuangan Parpol dipatok setiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah. Naik sepuluh kali lipat dari sebelumnya yang hanya Rp 108 per suara sah.
Masih kata Jajang, terkait keuangan Parpol memang menjadi masalah tersendiri, karena selama ini Parpol tertutup dengan keuangan di internalnya. Dari mana sumber pemasukan, pengelolaan masih tertutup dari publik. Kita bisa mengasumsikan biaya uang yang dibutuhkan Parpol sangat fantastis, apalagi dalam kondisi tahun pemilu seperti saat ini.
Kalau belajar dari kasus-kasus lama, kebutuhan terkait sosialisasi parpol bisa diakali pejabat parpol yang juga duduk di posisi pemerintahan, dengan menggunakan dana APBD, bahkan APBN.
Selain itu, Parpol juga mengakali terkait beban biaya sosialisasi parpol kepada masing-masing calon peserta pemilu. Di sinilah lahir istilah uang mahar dan sejenisnya, yang memang dibutuhkan untuk menggerakkan mesin partai sampai ke akar rumput.
Yang perlu menjadi catatan menurut Jajang, jangan sampai kebutuhan biaya untuk sosialisasi partai yang besar diambil dari uang negara. Hal itu sangat memungkinkan, dan perlu dicegah. Salah satu contoh misalnya pos anggaran yang rawan, seperti Hibah dan Bansos. 
"Di tahun 2017 saja angkanya sampai melonjak tinggi, mencapai Rp 72,3 triliun, khusus daerah yang akan PILKADA," kata Jajang.
Di antara 14 partai, empat di antaranya merupakan pendatang baru di kancah politik. Mereka adalah Partai Persatuan Indonesida (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan ikut meramaikan kontestasi politik di 2019 mendatang.
Menjadi tantangan tersendiri bagi parpol baru, mereka harus bekerja ekstra keras agar mendapat simpati dari masyarakat. Sebagai catatan, dibutuhkan dana yang besar untuk menggerakkan mesin partai, seperti yang diakui PSI. Mereka membutuhkan dana sedikitnya Rp 1 triliun.
"Hmm... Fantastis, bukan," tutup Jajang.

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan