Kamis, 12 April 2018
April 12, 2018
Kunci Informasi
Anggaran, Kebijakan, Pilkada, Politik
No comments
Kantindata.com, Bekasi - Menjelang tahun politik, Gaji Guru Honorer Kontrak (non PNS) di Kota Bekasi mencapai angka Rp. 3.700.000,- bagi Guru Tenaga Kontrak strata SMA/Sederajat, dan Rp. 3.800.000 bagi Guru Tenaga Kontrak Non –PNS strata s1, namun permasalahan muncul ketika inspektorat bersama-sama dengan BPK mulai “menghantui” setiap sekolah untuk melakukan koreksi terhadap pagu anggaran BOSDA.
Akibatnya, inspektorat bersama-sama dengan BPK memasuki sekolah-sekolah untuk melihat besaran anggaran BOSDA yang diterima di sekolah, ditengarai bahwa Inspektorat daerah bersama dengan BPK akan meminta kepada sekolah untuk mengembalikan 40% dari total anggaran BOSDA yang diterima oleh sekolah selama setahun.
Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik menjelaskan, Hal ini terjadi karena, pada awal tahun 2018, Rahmat Effendi, Walikota Bekasi mengangkat 5.296 guru dan tenaga kependidikan honorer murni menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS (Guru Honorer Tenaga Kontrak). Namun, pengangkatan ini menjadi masalah, karena biaya Guru Tenaga Kontrak tersebut berasal dari BOSDA, sehingga BOSDA akan habis hanya untuk membiayai guru honorer kontrak selama satu tahun, bahkan jika sekolah mendapatkan bosda dengan angka yang kecil dikarenakan jumlah muridnya yang sedikit, sekolah akan mengalami collapse alias bangkrut, karena sekolah terpaksa untuk menalangi biaya gaji untuk guru tenaga kontrak tersebut.
Maka dari itu, hingga Maret ini, Lembaga Kaki Publik melakukan analisa terhadap petunjuk teknis BOSDA Kota Bekasi yang sulit. Karena Petunjuk Teknis Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi tidak di publish oleh pihak pemerintah kepada publik.
"Sudah 4 bulan dari perencanaan awal anggaran sekolah, Juknis BOSDA Kota Bekasi tidak dapat publikasikan kepada masyarakat luas, hal ini kuat mengindikasikan bahwa ada masalah besar dalam pengelolaan bosda kota bekasi, dan membuat kerjaan sekolah untuk membuat ulang Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yg sudah d rancang 2 bulan sebelum memasuki awal tahun anggaran", Adri menjelaskan.
Menurut Adri, Hilangnya Petunjuk Teknis Bosda dari jangkauan publik mengindikasikan bahwa besaran bulanannya tidak boleh diketahui publik, atau pemerintah tidak memahami dan mengindahkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Adri membeberkan data analisanya, apabila merujuk pada besaran bosda tahun 2017, dengan Rp. 21.000/siswa/bulan untuk siswa sekolah dasar negeri dan Rp. 10.000/siswa/bulan untuk sekolah dasar swasta, maka BOSDA tentulah tidak mampu menjadi tulang punggung bagi kehidupan guru tenaga kontrak.
"Jika di sekolah negeri memiliki 240 siswa (dengan perhintungan siswa perkelas sejumlah 40 siswa), dan sedikitnya ada 3 guru tenaga kontrak, artinya, BOSDA yang didapat dipastikan sebesar Rp. 60.480.000 lalu kemudian digunakan untuk 3 guru kontrak selama satu tahun, artinya guru kontrak hanya mendapatkan Rp. 1.680.000. Lalu pertanyaan kemudian adalah, untuk memenuhi janji Walikota Bekasi bahwa gaji guru tenaga kontrak akan di gaji sebesar Rp.3.700.000 atau Rp.3.800.000, siapa yang akan menanggung kekurangan sebesar Rp. 2.020.000 untuk setiap guru kontrak tersebut? Ada total kekurangan sebesar Rp. 6.060.000/bulan yang harus di tanggung sekolah.
Pengalihan pengaturan BOSDA Kota Bekasi, ada banyak kejanggalan, bahwa sebelum BOSDA digunakan untuk kegiatan siswa dan murid, BOSDA digunakan untuk belanja modal, aset sekolah, maupun buku. Namun pada kenyataannya, bosda hanya d peruntukkan bagi kegiatan guru, sehingga kewajiban siswa tidak terpenuhi", terang Adri.
Tingginya Gaji yang di janjikan pada awal tahun 2018 oleh Walikota yang saat ini sedang mencalonkan kembali dirinya untuk menjadi kepala daerah kota bekasi, merupakan salah satu cara incumbent untuk memanfaatkan para guru untuk menunjang suara pada pemilukada mendatang, sehingga membuat nasib guru kerja kontrak menjadi tidak jelas, karena pada dasarnya, menurut Adri, ini adalah Penipuan di balik Perpolitikan Rahmat Effendi, yang sekali lagi maju menjadi Calon Walikota.
Adri menambahkan, dampak dari ketidak jelasan BOSDA ini adalah tidak terpenuhinya kebutuhan sekolah.
"Bosda pada awalnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan murid, baik buku maupun kegiatan ujian, namun yg d khawatirkan adalah ujian sekolah di kota bekasi yang akan d tanggung siswa karena biaya operasional sekolah yang habis", ujar Adri.
Kesalahan Kelola Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Bekasi, berdampak pada Siswa yang akan menanggung biaya ujian, untuk membeli soal, bahkan ada juga sekolah yang memperjual-belikan rapot juga buku, dan sekali lagi, hal ini dikarenakan sekolah tidak lagi memiliki biaya operasional sekolah yang memadai.
"Kegagalan pemerintah dalam mengelola biaya operasional sekolah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana anggaran yang dijanjikan akan berdampak merugikan kepala sekolah yang memiliki sedikit murid", pungkas Adri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogroll




0 komentar:
Posting Komentar