KantinPers - Bekasi, Bahwa masa berlaku Kartu Bekasi Sehat (KBS) cuma satu tahun, dinilai merupakan salah satu cara Pemerintah Kota Bekasi mengambil keuntungan dari anggaran. Karena, masa berlaku yang hanya satu tahun membuat pemerintah harus melakukan pencetakan ulang terhadap kartu sehat tersebut setiap tahun. Padahal KBS yang memakan anggaran besar, digadang-gadang sudah berbasis NIK.
Terkait hal tersebut, Direktur Lembaga KAKIPUBLIK, Adri Zulpianto, mengatakan, bahwa jika benar KBS sudah berbasis NIK, maka seharusnya Pemkot Bekasi tidak perlu melakukan pendataan ulang terhadap para peserta KBS yang telah meninggal dunia, pindah domisili, dan lain hal, yang mengakibatkan peserta KBS tidak lagi berada dalam wilayah Kota Bekasi.
“Mestinya, data tersebut sudah terintegrasi dengan sistem elektronik eKTP dalam hal KBS yang berbasis NIK,” terang Adri.
Menurut Adri, jika kartu KBS sudah berbasis NIK, mestinya masa berlaku KBS mampu diperpanjang dan sudah teringrasi langsung dengan data eKTP. Sehingga dapat mempermudah proses pendataan, juga dapat menghemat anggaran untuk cetak kartu.
“Padahal, perpanjangan jangka waktu berlaku KBS merupakan satu cara untuk menghemat anggaran. Toh, dasar anggaran KBS bersumber dari Jamkesda yang setiap tahun memiliki anggarannya sendiri. Sehingga pengadaan kartu merupakan satu cara dimana Pemkot Bekasi secara berjama'ah melakukan pembancakan terhadap APBD,” tegas Adri.
“Sempitnya jangka waktu KBS menjadi salah satu indikasi kuat dimana Pemkot Bekasi akan bagi-bagi proyek dalam hal pengadaan kartu KBS di setiap tahun anggaran. Dalam hal ini perlu mengingat kembali bagaimana kartu eKTP mendulang polemik,” tutup Adri.
0 komentar:
Posting Komentar