Kamis, 22 Februari 2018

KantinPers

Mesuji, KantinPers - Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan  Nasional  (JKN) sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengolahan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Diketahui Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 terdapat total dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 9.384.066.550,00 dan anggaran 9 Miliar lebih tersebut terdapat sisa dana Rp 2.010.710.118,00 yang tidak terserap tahun 2015.

Catatan Koordinator Investivigasi kaki Publik Wahyudin Mengenai angka 9 Miliar lebih JKN Pemerintah Kabupaten Mesuji, Pemkab Mesuji dalam tahun anggaran 2015 mendapat droping dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal publik dengan sebutan BPJS.

Dinas Kesehatan Pemkab Mesuji pada tahun 2015 melalui rekening masing-masing Puskesmas menerima dana kapitasi JKN sebesar Rp 7.047.851.000,00 dari BPJS Kesehatan, diketahui juga saldo tahun 2014 Rp 2.272.542.286,00 bunga rekening bank Rp62.923.264,00 serta pembukuan rekening di 3 Puskesmas (Puskesmas Sodi Mulyo, Puskesmas Tri Karya Mulya danPuskesmas Sungai sidang) sebesar Rp 750.000,00 jadi total keseluruhan pendapatan dana kapitasi JKN sebesar Rp 9.384.066.550,00. Dari jumlah penerimaaan dana kapitasi tersebut terserap Rp7.373.796.432,00 di tahun 2015 sehingga masih terdapat sisa dana kapitasi per 31 Desember 2015 sebesar Rp2.010.710.118,00.

Droping dana Kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas tidak melalui rekening Dinas Kesehatan maupun melalui rekening Kasda. Realisasi dan pemanfaatan dana tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2015. Penerimaan dan Pengeluaran dana kapitasi tersebut tidak melalui mekanisme APBD (tidak diterima dan dikeluarkan melalui Kas Daerah).

Padahal Rencana Pendapatan dan Belanja dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksut, menurut Perpres Nomor 32 Tahun 2014, dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) Dinas Kesehatan.

Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan