![]() |
| KantinPers |
Mesuji, KantinPers - Upaya meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 serta
Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(BPJS), pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengolahan dan pemanfaatan
dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama (FKTP).
Diketahui Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 terdapat total
dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 9.384.066.550,00 dan
anggaran 9 Miliar lebih tersebut terdapat sisa dana Rp 2.010.710.118,00 yang tidak
terserap tahun 2015.
Catatan Koordinator
Investivigasi kaki Publik Wahyudin Mengenai angka 9 Miliar lebih JKN Pemerintah
Kabupaten Mesuji, Pemkab Mesuji dalam tahun anggaran 2015 mendapat droping dana
kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial atau lebih dikenal publik dengan sebutan BPJS.
Dinas Kesehatan Pemkab
Mesuji pada tahun 2015 melalui rekening masing-masing Puskesmas menerima dana
kapitasi JKN sebesar Rp 7.047.851.000,00 dari BPJS Kesehatan, diketahui juga
saldo tahun 2014 Rp 2.272.542.286,00 bunga rekening bank Rp62.923.264,00 serta
pembukuan rekening di 3 Puskesmas (Puskesmas Sodi Mulyo, Puskesmas Tri Karya
Mulya danPuskesmas Sungai sidang) sebesar Rp 750.000,00 jadi total keseluruhan
pendapatan dana kapitasi JKN sebesar Rp 9.384.066.550,00. Dari jumlah
penerimaaan dana kapitasi tersebut terserap Rp7.373.796.432,00 di tahun 2015
sehingga masih terdapat sisa dana kapitasi per 31 Desember 2015 sebesar
Rp2.010.710.118,00.
Droping dana Kapitasi
JKN dari BPJS Kesehatan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing
puskesmas tidak melalui rekening Dinas Kesehatan maupun melalui rekening Kasda.
Realisasi dan pemanfaatan dana tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2015. Penerimaan
dan Pengeluaran dana kapitasi tersebut tidak melalui mekanisme APBD (tidak
diterima dan dikeluarkan melalui Kas Daerah).
Padahal Rencana Pendapatan dan Belanja dana
Kapitasi JKN sebagaimana dimaksut, menurut Perpres Nomor 32 Tahun 2014,
dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) satuan Perangkat Kerja Dinas
(SKPD) Dinas Kesehatan.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).




0 komentar:
Posting Komentar