Kamis, 12 April 2018



kantindata.com, Bekasi - Pada awal tahun 2018, Rahmat Effendi, Walikota Bekasi mengangkat 5.296 guru dan tenaga kependidikan honorer murni menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS (Guru Honorer Tenaga Kontrak). Namun, pengangkatan ini menjadi masalah, karena biaya Guru Tenaga Kontrak tersebut berasal dari BOSDA, sehingga BOSDA akan habis hanya untuk membiayai guru honorer kontrak selama satu tahun, bahkan jika sekolah mendapatkan bosda dengan angka yang kecil dikarenakan jumlah muridnya yang sedikit, sekolah akan mengalami collapse alias bangkrut, karena sekolah terpaksa untuk menalangi biaya gaji untuk guru tenaga kontrak tersebut.

Sulitnya mencari Petunjuk Teknis Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi. Sudah 4 bulan dari perencanaan awal anggaran sekolah, Juknis BOSDA Kota Bekasi tidak dapat publikasikan kepada masyarakat luas, hal ini kuat mengindikasikan bahwa ada masalah besar dalam pengelolaan bosda kota bekasi, dan membuat kerjaan sekolah untuk membuat ulang Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yg sudah d rancang 2 bulan sebelum memasuki awal tahun anggaran.

Hilangnya Petunjuk Teknis Bosda dari jangkauan publik mengindikasikan bahwa besaran bulanannya tidak boleh diketahui publik.

Bila merujuk pada besaran bosda tahun 2017, dengan Rp. 21.000/siswa/bulan untuk siswa sekolah dasar negeri dan Rp. 10.000/siswa/bulan untuk sekolah dasar swasta, maka BOSDA tentulah tidak mampu menjadi tulang punggung bagi kehidupan guru tenaga kontrak.

Jika di sekolah negeri memiliki 240 siswa (dengan perhintungan siswa perkelas sejumlah 40 siswa), dan sedikitnya ada 3 guru tenaga kontrak, artinya, BOSDA yang didapat dipastikan sebesar Rp. 60.480.000 lalu kemudian digunakan untuk 3 guru kontrak selama satu tahun, artinya guru kontrak hanya mendapatkan Rp. 1.680.000. Lalu pertanyaan kemudian adalah, untuk memenuhi janji Walikota Bekasi bahwa gaji guru tenaga kontrak akan di gaji sebesar Rp.3.700.000 atau Rp.3.800.000, siapa yang akan menanggung kekurangan sebesar Rp. 2.020.000 untuk setiap guru kontrak tersebut? Ada total kekurangan sebesar Rp. 6.060.000/bulan yang harus di tanggung sekolah.
Pengalihan pengaturan BOSDA Kota Bekasi, ada banyak kejanggalan, bahwa sebelum BOSDA digunakan untuk kegiatan siswa dan murid, BOSDA digunakan untuk belanja modal, aset sekolah, maupun buku. Namun pada kenyataannya, bosda hanya d peruntukkan bagi kegiatan guru, sehingga kewajiban siswa tidak terpenuhi.

Ada indikasi kerugian sebesar Rp. 10.592.000.000 yang berasal dari kebocoran BOSDA, dengan anggapan bahwa BOSDA menanggung sebesar Rp. 2.000.000/guru yang baru di lantik menjadi Guru Honorer Kontrak non-pns. Indikasi kerugian yang besar di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi ini seharusnya menjadi perhatian penuh bagi BPK maupun Inspektorat Kota Bekasi, lalu, kemana Inspektorat dan Badan Pemeriksan Keuangan di Kota Bekasi?

Ditengarai, baik BPK maupun Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh sekolah di Kota Bekasi, akan tetapi prosesnya tidak berlanjut, padahal jelas ada kesalahan fatal yang terjadai pada penganggaran untuk Biaya Opersional Sekolah Daerah Kota Bekasi.

jika kesalahan ini tidak ditindak lanjuti secara tegas, maka negara akan mengalami kerugian yang besar, dan akan berdampak pada proses pendidikan dan belajar-mengajar di sekolah. Selain itu, ada 5.296 nasib guru yang tidak jelas di Kota Bekasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan