Bekasi, Kantinpers - Pilkada serentak adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis. Pilkada serentak dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan sebagai pra-syarat untuk menghasilkan persaingan yang sehat. Persaingan yang sehat dalam Pilkada serentak diawali dengan adanya keseimbangan antara pasangan calon untuk meyakinkan pemilih dalam menawarkan visi, misi dan program serta kebijakan yang dijalankan nantinya
Koordinator Daerah JPPR Kota Bekasi, Adri Zulpianto, menilai perolehan dana kampanye oleh pasangan calon wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan. Dana kampanye tersebut dicatat dengan sebenar-benarnya melalui pembukuan yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang terpisah dari rekening pribadi.
“Pembukuan mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Dimulai sejak Pasangan Calon ditetapkan dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir,” ungkap Adri.
Berdasarkan temuannya, Adri mengungkap bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) Rahmat Effendi bersama Tri Adhianto, masuk dalam urutan ke delapan dana kampanye tertinggi di seluruh Kota/kabupaten di Indonesia yang menyelenggarakan pilkada serentak, yaitu sebesar Rp1.371.000.000. Tingginya jumlah dana kampanye tersebut, memaksa penyelenggara dan semua pihak termasuk masyarakat untuk ketat mengawasi apakah dana yang masuk kepada pasangan calon terbebas dari kepentingan politik, karena sejatinya, dana kampanye yang masuk ke pasangan calon harus digunakan semata-mata untuk kepentingan Pilkada.
Selain itu, kami mengingatkan kepada KPUD Kota Bekasi, PPATK, KPUD Kota Bekasi sebelum masa kampanye selesai harusnya sudah menunjuk Auditor Publik untuk melakukan investigasi terhadap Laporan Awal dan Akhir penggunaan dana kampanye. Dari mana dana tersebut masuk dan kemana anggaran itu kemudian digunakan. Yang sulit ialah, sejauh mana kemudian Pemilu berjalan, karena dana kampanye seringkali masuk ke pasangan calon secara tunai, sehingga akhirnya dana kampanye lolos dari pemantauan dan audit.
Pemantauan dana kampanye tersebut, salah satunya bertujuan untuk menemukan sumbangan diatas batasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU. Berbeda dengan pasangan calon lainnya di Kota Bekasi, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus Saady yang berada di urutan ke 100 di seluruh Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018, yaitu sebesar Rp100.000.000.
“Dana Awal Kampanye tersebut tidak lepas dari sumbangan-sumbangan yang masuk ke rekening pasangan calon. Berkaca dari Pilkada tahun 2015 silam, bahwa dari 286 pasangan peserta pilkada yang gagal terpilih, sebesar 20% tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sementara LPPDK yang diserahkan pun tidak sepenuhnya sesuai dengan penggunaan dana,” terang Adri.
Banyak diantaranya yang mengeluarkan dana kampanye sebelum dan sesudah proses kampanye. Dana yang digunakan sebelum proses kampanye biasanya diperuntukkan mahar pencalonan, dan dana yang digunakan sesudah kampanye diperuntukkan bagi saksi-saksi pasangan calon.
Maka dari itu, KPU Kota Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi mesti tegas dalam menjalankan peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu dalam hal penggunaan dana kampanye, serta aktif mengawasi arus masuk dana kampanye kepada para pasangan calon.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap arus penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak, dan kami juga akan terus mematau ketegasan KPU dan Bawaslu Kota Bekasi dalam menindaklanjuti proses penyelenggaran dana kampanye tersebut,” tutup Adri.





0 komentar:
Posting Komentar