KantinPers, kantindata.com - Pelanggaran Alat Peraga Kampanye marak terjadi dan sangat mudah ditemukan di lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Hal ini kemudian menjadi perhatian penuh bagi Kelompok Pemantau Pemilu, Lembaga Jaringan Pendidikan dan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi.
Pengurus Daerah JPPR Kota Bekasi, Adri Zulpianto, S.H, menungkapkan bahwa seharusnya para calon kepala daerah malu untuk melakukan pelanggaran kampanye di titik yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Pelanggaran-pelanggaran tersebut membuktikan bahwa pasangan calon tidak taat pada peraturan yang ada, kemudian pertanyaanya apakah layak pelanggar peraturan memimpin suatu daerah??", ujar Adri.
Menurut Adri, bagaimana suatu daerah dipimpin oleh pemimpin yang tidak mampu untuk melakukan control terhadap rakyatnya, apabila pemimpin tersebut tidak mampu untuk mengontrol tim suksesnya sendiri? apakah kemudian jika terpilih, pemimpin tersebut akan tunduk kepada tim sukses daripada tunduk kepada peraturan yang sudah ada??
"Seharusnya mereka malu melakukan pelanggaran dalam masa kampanye, hal ini membuktikan bahwa para pasangan calon yang melanggar aturan adalah kepala daerah yang tidak berkompeten dalam memimpin, wajar apabila integritas mereka dipertanyakan. Jangankan membela kepentingan rakyat, mereka hanya membela kepentingan politik mereka dengan menabrak semua peraturan yang ada", tegas Adri.
Adri menyampaikan bahwa peraturan kampanye telah diatur dalam peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, pria lulusan Sarjana Hukum tersebut memperjelas status hukum yang seharusnya di indahkan para calon pemimpin daerah tersebut untuk serta merta ditaati, bukan malah dilanggar para calon pemimpin daerah.
"Apakah ada kompromi jika rakyat yang melanggar aturan? lalu bagaimana jika para pasangan calon yang melanggar? teguran? atau cuma di sapa saja oleh para penyelenggara pemilu? pelanggaran pemilu ini harus ditindak dengan tegas! agar pemilu berjalan dengan berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang juga berkualitas. Jika pelangaran ini tetap dijalankan oleh para pasangan calon, peraturan ini hanya akan menjadi ceremonial pemilu saja, dan pelanggaran ini tidak menjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang", pungkas Adri.
Diketahui bahwa sejauh perjalanan Pemilu serantak di Kota Bekasi yang akan dilangsungkan Juni mendatang, pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon hanya diberikan teguran oleh para penyelenggara pemilu.
Selasa, 27 Maret 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogroll




0 komentar:
Posting Komentar