Selasa, 27 Maret 2018

KantinPers, kantindata.com - Masa Kampanye sudah bergulir sejak februari lalu, proses pilkada serentak tahun 2018 sedang berjalan, peserta pemilihan kepala daerah tersebut diikuti oleh sebagian besar Kepala Daerah yang sedang menjabat hingga 2018, kepala daerah  tersebut daerah yang kemudian berkontestasi untuk priode mendatang sering disebut sebagai pasangan calon incumbent, atau petahana, namun sangat aneh rasanya apabila pasangan calon petahana tidak dapat mengikuti aturan pemilukada.

Masa kampanye sudah berjalan, akan tetapi pelanggaran kampanye tidak sulit untuk ditemukan, hal ini dikarenakan banyak pasangan calon yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon pinggir jalan, bahkan di tembok-tembok badan jalan, serta di persimpangan-persimpangan jalan yang jelas mengganggu keindahan tata kota, selain itu, tidak sedikit pemasangan APK justru membahayakan pengguna jalan, karena kayu yang di gunakan untuk memasang APK tersebut mengambil bahu jalan yang diperuntukkan pengguna jalan.

Lebih miris apabila, sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan calon dari Petahana, karena semestinya Petahan dapat memberikan kontribusi bagi daerah yang dipimpinnya untuk menjaga daerahnya tetap indah, dan dapat menjalankan peraturan yang diberlakukan melalui Peraturan KPU, juga Peraturan BAWASLU.

Koordinator Daerah JPPR Kota Bekasi, Adri Zulpianto, S.H menanggapi serius terkait pelanggaran ini, karena menurutnya, sangat disayangkan apabila sekelas eks walikota yang hanya digantikan Plt memimpin daerah, tapi tidak mampu mengorganisir masa tim suksesnya untuk mengikuti dan menjalankan peraturan pemerintah dalam hal pemilu.

"Mestinya, Kepala Daerah yang belum sah digantikan oleh penerusnya tersebut dapat menjaga keindahan kota dengan mengikuti pemilu seperti apa yang telah diatur pemerintah. Hal ini tidak hanya di Kota Bekasi saja, akan tetapi seluruh calon Kepala Daerah dari Petahana harus untuk turut serta menjalankan peraturan kampanye," tutur Adri.

Adri menambahkan, bahwa semestinya sebagai Kepala Daerah harus lebih galak dalam menjaga tata kota dalam keadaan yang rapih, damai, dan indah, bukan justru mengotori wilayahnya dengan sampah-sampah kampanye tersebut.

"itu kan kemudian jadi sampah kampanye. karena pemasangan di tiang listrik dan di pohon-pohon kota tersebut bukan difungsikan untuk membantu kampanye para pasangan calon, tapi untuk penghijauan," ujar Adri.

Adri mengungkapkan sejauh ini Pengurus Daerah JPPR Kota Bekasi terus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atas temuan-temuan yang dilakukan oleh tim investigasi.

"Sejauh ini sudah kami laporkan kepada Panwascam, hanya saja tidak ada penindakan yang tegas atas sanksi yang diberikan, karena sejauh sanksi tersebut hanya sebatas teguran dan pencopotan APK yang melanggar peraturan", ungkap Adri.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan