![]() |
| KantinPers |
Bekasi, KantinPers - Tahun politik, pemilihan kepala daerah meliputi Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak ini membuat para tim sukses dalam memanuver berkampanye sangat gencar hingga masyarakat begitu mudah melihat foto foto para calon pemimpin daerah di sepanjang jalanan.
Adu strategi para tim sukses masing masing calon menjadi indikator suksesnya suatu pasangan calon pemimpin daerah, timbul image tim sukses bagaimana caranya pasangan calon yang di usung harus bisa menang. Mulai dari memobalisasi masyarakat untuk menjadi masa pendukung pasangan calon, memasang foto foto pangan calon, selebaran dan lain sebagainya.
Menjadi problematika dalam berkampanye para tim sukses sering kali tidak mengidahkan peraturang undang undang dalam berkampanye hal ini dinilai publik tim sukses menjadi arogansi dengan tidak mengindahkan kepentingan publik.
Contoh tindakan pelanggaran undang undang oleh tim sukses diantaranya pemasangan APK atau foto foto pasangan calom pemimpin di pepohonan, jelas hal ini melanggar undang undang, sebab dalam berkampanye di atur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Ditegaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dalam Pasal 26 ayat 2 huruf f.
Keadaan pemasanga APK para pasangan calon di Kota Bekasi banyak ditemui, senada dengan keadaan tersebut Aktivis Mahasiswa Wahyudin Jali, agar Pihak Panwaslu Kota Bekasi segera merekomendasikan agar secepatnya ditertibkan APK yang terpasang di pohon.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).




0 komentar:
Posting Komentar