Sabtu, 13 Oktober 2018
- Oktober 13, 2018
- Kunci Informasi
- Anggaran, Bawaslu, KPU, Panwaslu, Pemilu, Pilkada
- No comments
Proses tahapan pemilu sudah aktif pada awal september, di ketuai oleh Tommy Suswanto, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi pun telah dilantik, akan tetapi panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di Kota Bekasi belum bisa bekerja maksimal hingga bulan oktober karena belum adanya fasilitas dan sarana maupun pra-sarana yang memadai.
Diketahui, bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp.1.620.000.000 pada bulan September untuk pengadaan peralatan kantor bagi seluruh Bawaslu Kabupaten maupun kota di wilayah Provinsi Jabar yang kemudian akan diberikan untuk Panwascam di wilayahnya. Akan tetapi, anggaran tersebut belum sampai ke Panwascam di Kota Bekasi dari Bawaslu Kota Bekasi, sehingga Panwascam di 12 Kecamatan Kota Bekasi belum bekerja secara efektif.
Belum efektifnya Panwascam mengakibatkan minimnya pengawasan tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti kampanye para peserta pemilu. Padahal, ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi, namun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu tidak bisa ditindak lanjuti oleh Panwascam secara efektif.
Lambatnya kinerja Bawaslu Kota Bekasi diketahui mengakibatkan Panwascam di 12 Kecamatan Kota Bekasi terlantar, karena tidak adanya kantor, ATK, maupun fasilitas kantor lainnya.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan oleh Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, Adri Zulpianto, menurutnya, anggaran yang telah digelontorkan oleh Bawaslu Provinisi, seharusnya dapat meng efektifkan kembali pengawasan di tingkat kecamatan.
“Lambatnya Kinerja Ketua Bawaslu, mengakibatkan lemahnya pengawasan di setiap kecamatan di Kota Bekasi, sehingga berkurangnya intensitas pengawasan ini memberikan celah bagi para peserta pemilu melakukan pelanggaran kampanye,” terang Adri.
Menurut Adri, tidak adanya kantor Panwascam akan menimbulkan kekacauan, Adri menggambarkan, apabila Panwascam menemukan temuan pelanggaran, kewajiban Panwascam adalah mengklarifikasi pelanggaran tersebut dan kemudian memanggil pelaku pelanggaran pemilu.
“Pelanggar itu mau di panggil dan di kumpulkan dimana untuk mengklarifikasi pelanggaran, jika Panwascam sendiri tidak memiliki kantor?,” imbuh Adri.
“Padahal kesulitan sudah di minimalisir, karena Panwascam Kota Bekasi tidak perlu lagi dilakukan perekrutan oleh Bawaslu, karena petugas Panwascam untuk 2019 mendatang berasal dari Panwascam sebelumnya, yakni Panwascam yang bertugas pada saat Pilkada Kota Bekasi tahun 2018, selain itu, Kepala Kesekretariatan pun yang menangani segala urusan kesekretariatan sudah ada, kenapa Bawaslu belum juga mengakomodir kebutuhan Panwascam,” jelas Adri.
Adri menambahkan, kinerja Bawaslu Kota Bekasi sebagian besar bergantung pada temuan yang dilakukan oleh Panwascam yang berasal dari hasil pengawasan langsung di lapangan.
“Keberadaan Panwascam ini meminimalisir pelanggaran pemilu, mereka bekerja di lapangan langsung, maka kewajiban Bawaslu Kota Bekasi sebagai support system adalah mengakomodir kewajiban Panwascam, bukan hanya memenuhi kebutuhan Mobil Komisioner Bawaslu saja yang kerjanya kemudian hanya menunggu laporan dari masyarakat dan temuan dari Panwascam. Jika Bawaslu masih lambat, maka pertanyaanya adalah, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dibawah kendali Tommy sejauh ini?,” pungkas Adri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar