Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Oktober 2018



Proses tahapan pemilu sudah aktif pada awal september, di ketuai oleh Tommy Suswanto, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi pun telah dilantik, akan tetapi panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di Kota Bekasi belum bisa bekerja maksimal hingga bulan oktober karena belum adanya fasilitas dan sarana maupun pra-sarana yang memadai.

Diketahui, bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp.1.620.000.000 pada bulan September untuk pengadaan peralatan kantor bagi seluruh Bawaslu Kabupaten maupun kota di wilayah Provinsi Jabar yang kemudian akan diberikan untuk Panwascam di wilayahnya. Akan tetapi, anggaran tersebut belum sampai ke Panwascam di Kota Bekasi dari Bawaslu Kota Bekasi, sehingga Panwascam di 12 Kecamatan Kota  Bekasi belum bekerja secara efektif.

Belum efektifnya Panwascam mengakibatkan minimnya pengawasan tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti kampanye para peserta pemilu. Padahal, ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi, namun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu tidak bisa ditindak lanjuti oleh Panwascam secara efektif.

Lambatnya kinerja Bawaslu Kota Bekasi diketahui mengakibatkan Panwascam di 12 Kecamatan Kota Bekasi terlantar, karena tidak adanya kantor, ATK, maupun fasilitas kantor lainnya.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan oleh Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, Adri Zulpianto, menurutnya, anggaran yang telah digelontorkan oleh Bawaslu Provinisi, seharusnya dapat meng efektifkan kembali pengawasan di tingkat kecamatan.

“Lambatnya Kinerja Ketua Bawaslu, mengakibatkan lemahnya pengawasan di setiap kecamatan di Kota Bekasi, sehingga berkurangnya intensitas pengawasan ini memberikan celah bagi para peserta pemilu melakukan pelanggaran kampanye,” terang Adri.

Menurut Adri,  tidak adanya kantor Panwascam akan menimbulkan kekacauan, Adri menggambarkan, apabila Panwascam menemukan temuan pelanggaran, kewajiban Panwascam adalah mengklarifikasi pelanggaran tersebut dan kemudian memanggil pelaku pelanggaran pemilu.

“Pelanggar itu mau di panggil dan di kumpulkan dimana untuk mengklarifikasi pelanggaran, jika Panwascam sendiri tidak memiliki kantor?,” imbuh Adri.

“Padahal kesulitan sudah di minimalisir, karena Panwascam Kota Bekasi tidak perlu lagi dilakukan perekrutan oleh Bawaslu, karena petugas Panwascam untuk 2019 mendatang berasal dari Panwascam sebelumnya, yakni Panwascam yang bertugas pada saat Pilkada Kota Bekasi tahun 2018, selain itu, Kepala Kesekretariatan pun yang menangani segala urusan kesekretariatan sudah ada, kenapa Bawaslu belum juga mengakomodir kebutuhan Panwascam,” jelas Adri.

Adri menambahkan, kinerja Bawaslu Kota Bekasi sebagian besar bergantung pada temuan yang dilakukan oleh Panwascam yang berasal dari hasil pengawasan langsung di lapangan.

“Keberadaan Panwascam ini meminimalisir pelanggaran pemilu, mereka bekerja di lapangan langsung, maka kewajiban Bawaslu Kota Bekasi sebagai support system adalah mengakomodir kewajiban Panwascam, bukan hanya memenuhi kebutuhan Mobil Komisioner Bawaslu saja yang kerjanya kemudian hanya menunggu laporan dari masyarakat dan temuan dari Panwascam. Jika Bawaslu masih lambat, maka pertanyaanya adalah, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dibawah kendali Tommy sejauh ini?,” pungkas Adri.

Kamis, 19 April 2018

Bekasi, Kantinpers - Mengukur tingkat partisipasi masyarakat dalam keikut sertaanya pada proses pemilu tahun 2018, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak lepas dari tindakan aktif masyarakat yang menjadi salah satu pijakan.

Jali, Staff Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam Mustika Jaya), mengatakan pijakan tersebut seperti tidak bersikap apatis (masa bodo) masyarakat terkait pemilu ini. Tindakan aktif, tidak hanya peran masyarakat sebagai pemilih saja, namun juga bisa dilihat dengan adanya laporan masyarakat terhadap permasalahan yang timbul dalam setiap fase pemilu, mulai dari fase penelitian dan pencocokan (Pencoklitan) masyarakat untuk melapor jika belum dicoklit sehingga tidak kehilangan hak suara saat pencoblosan, memasuki fase kampanye masyarakat juga dapat melaporkan terkait adanya proses kampanye yang tidak sesuai dengan ketetapan Undang-Undang selain temuan-temuan yang didapati oleh pengawas.

Jika diukur tingkat partisipasi masyarakat dengan banyaknya pelaporan kepada Pengawas Pemilu, maka menjadi catatan penting sebatas mana Pengawas melindungi saksi atas laporan yang diadukan sehingga memenuhi standar formil dan materil.

“Standar memenuhi syarat formil adanya identitas pelapor secara lengkap dan secara materil adanya bukti-bukti serta adanya saksi yang siap diklarifikasi oleh pihak Pengawas,” terang Jali.

Ia mempertanyakan, Sebatas mana dan berpijak dengan apa, Bawaslu mampu melindungi saksi terhadap dugaaan laporan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu 2018 ini? Sebab jika unsur formil dan materil tidak terpenuhi, laporan yang diadukan hanya menjadi dokumentatif berupa TMS (Temuan Tidak Memenuhi Syarat). Artinya, jika hal ini dibiarkan akan terjadi kemandekan tanpa ada tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, keadaan ini akan berdampak tidak adanya efek jera untuk pelanggar dalam proses pemilu.

Jali melihat, aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  belum tercantum didalamnya pasal atau redaksi yang menerangkan terkait perlindungan saksi atas dugaan laporan pelanggaran.

“Belum adanya perlindungan saksi dalam Peraturan Bawaslu, menjadikan pertama tingkat TMS lebil dominan dari pada yang memenuhi sayrat, kedua tingkat partisipatif aktif masyaratat yang diukur dengan tidak apatisnya masyarakat menjadi menurun dengan dilatar belakangi belum ada jaminan keselamatan bagi saksi dalam dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemilu,” pungkasnya.

Oleh sebab itu Panwascam Mustika Jaya, mendorong agar pengawas dan peyelenggara pemilu untuk mencantumkan redaksi dalam peraturan kepemiluan yang menjamin atau memberi perlindungan hukum terhadap saksi, sehingga mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu.

Kantinpers - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) memiliki peran vital sebagai stabilitas dalam pesta demokrasi, acap kali dalam prosesnya sering terjadi konflik atau sentimen dikalangan calon pemimpin serta basis pendukung antar pasangan calon. Hal ini sering dijumpai dalam pesta demokrasi lima tahunan (Pemilu) dimana masyarakat, aktivis, pemerintah, dan penyelenggara pemilu disibukkan dengan proses pemilu.

Manuver gerakan untuk mendapat simpati atau menselebritiskan diri di masyarakat menjadi fokus pasangan calon untuk mendapat singgah sana kepemimpinan, suasana pemilu bagai kabut menyeliputi pagi hari di pedesaan yang terkadang menutupi mana kawan dan mana lawan menjadi tabu dalam proses pemilu. Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Mobilisasi penggiringan masa dilakukan oleh para calon dengan gencar, mulai dari penyebaran foto melalui banner, berita mulut ke mulut, hingga media cetak dan elektronik  yang saat ini menjadi isolator terbaik dalam proses kampanye kecepatan pengaksesan. Semua itu memungkinkan masyarakat dalam mengetahui apa yang di janjikan oleh para pasangan calon. Ditambah era moderenisasi teknologi (gawai) sudah masuk kesudut-sudut tempat tidur hingga buang air besar saja kita bisa update dan direspon oleh publik.

Bawaslu sebagai pengawas sekaligus sebagai stabilitas pemilu memiliki peran penting dalam pesta demokrasi, hal tersebut terlihat peran Bawaslu dalam proses pengawalan dan pengawasan  terhadap tiap-tiap fase berpemilu Bawaslu selalu tampil, fase pemutahiran data oleh PPDP Bawaslu nampak sebagi kontrol demi terwujudnya akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), fase kampanye Bawaslu muncul mengawasi dan merekomendasikan kepada pihak berwenang atas proses berkampanye yang tidak sesuai amanat dan atau Undang-Undang yang berlaku, saat pencoblosan hingga pengawalan penghituan hasil pencoblosan Bawaslu tampil sebagi garda terdepan dalam pengawalan hak suara masyarakat.

Peran Bawaslu dalam mengawal proses kampanye sangat besar. Kampanye merupakan fase yang sangat mudah terjangkit virus Suku, Ras, Agama, dan antar golongan (SARA). Keganasan SARA dalam memecah belah masyarakat dan mampu mengkambing hitamkan salah satu golongan. Dalam hal ini Bawaslu dituntut untuk tidak menutup mata atau main mata dengan kelompok-kelompok yang akan merugikan pihak lain, Bawaslu harus menunjukan integritas, kridibilitas, kapasitas, serta netralitas dalam mengawal proses pesta demokrasi dengan adil dan bijaksana. Senada dengan teklen Bawalu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Salam Pemilu Demokrasi Jujur, Adil, Terbuka, dan Sehat. Jali, Staff Panwascam Mustika Jaya.

*Opini kolumnis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan