Bekasi,
Kantinpers - Mengukur tingkat partisipasi masyarakat dalam keikut sertaanya pada
proses pemilu tahun 2018, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak lepas dari tindakan
aktif masyarakat yang menjadi salah satu pijakan.
Jali,
Staff Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam Mustika Jaya), mengatakan pijakan
tersebut seperti tidak bersikap apatis (masa bodo) masyarakat terkait pemilu
ini. Tindakan aktif, tidak hanya peran masyarakat sebagai pemilih saja, namun
juga bisa dilihat dengan adanya laporan masyarakat terhadap permasalahan yang
timbul dalam setiap fase pemilu, mulai dari fase penelitian dan pencocokan (Pencoklitan)
masyarakat untuk melapor jika belum dicoklit sehingga tidak kehilangan hak
suara saat pencoblosan, memasuki fase kampanye masyarakat juga dapat melaporkan
terkait adanya proses kampanye yang tidak sesuai dengan ketetapan Undang-Undang
selain temuan-temuan yang didapati oleh pengawas.
Jika
diukur tingkat partisipasi masyarakat dengan banyaknya pelaporan kepada
Pengawas Pemilu, maka menjadi catatan penting sebatas mana Pengawas melindungi
saksi atas laporan yang diadukan sehingga memenuhi standar formil dan materil.
“Standar
memenuhi syarat formil adanya identitas pelapor secara lengkap dan secara
materil adanya bukti-bukti serta adanya saksi yang siap diklarifikasi oleh
pihak Pengawas,” terang Jali.
Ia
mempertanyakan, Sebatas mana dan berpijak dengan apa, Bawaslu mampu melindungi
saksi terhadap dugaaan laporan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu
2018 ini? Sebab jika unsur formil dan materil tidak terpenuhi, laporan yang
diadukan hanya menjadi dokumentatif berupa TMS (Temuan Tidak Memenuhi Syarat).
Artinya, jika hal ini dibiarkan akan terjadi kemandekan tanpa ada tindak lanjut
atas dugaan pelanggaran, keadaan ini akan berdampak tidak adanya efek jera
untuk pelanggar dalam proses pemilu.
Jali
melihat, aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota belum tercantum didalamnya pasal atau redaksi
yang menerangkan terkait perlindungan saksi atas dugaan laporan pelanggaran.
“Belum
adanya perlindungan saksi dalam Peraturan Bawaslu, menjadikan pertama tingkat
TMS lebil dominan dari pada yang memenuhi sayrat, kedua tingkat partisipatif
aktif masyaratat yang diukur dengan tidak apatisnya masyarakat menjadi menurun
dengan dilatar belakangi belum ada jaminan keselamatan bagi saksi dalam dugaan
adanya pelanggaran dalam proses pemilu,” pungkasnya.
Oleh sebab itu Panwascam Mustika Jaya,
mendorong agar pengawas dan peyelenggara pemilu untuk mencantumkan redaksi
dalam peraturan kepemiluan yang menjamin atau memberi perlindungan hukum
terhadap saksi, sehingga mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam
proses pemilu.




0 komentar:
Posting Komentar