Kamis, 19 April 2018

Bekasi, Kantinpers - Mengukur tingkat partisipasi masyarakat dalam keikut sertaanya pada proses pemilu tahun 2018, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak lepas dari tindakan aktif masyarakat yang menjadi salah satu pijakan.

Jali, Staff Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam Mustika Jaya), mengatakan pijakan tersebut seperti tidak bersikap apatis (masa bodo) masyarakat terkait pemilu ini. Tindakan aktif, tidak hanya peran masyarakat sebagai pemilih saja, namun juga bisa dilihat dengan adanya laporan masyarakat terhadap permasalahan yang timbul dalam setiap fase pemilu, mulai dari fase penelitian dan pencocokan (Pencoklitan) masyarakat untuk melapor jika belum dicoklit sehingga tidak kehilangan hak suara saat pencoblosan, memasuki fase kampanye masyarakat juga dapat melaporkan terkait adanya proses kampanye yang tidak sesuai dengan ketetapan Undang-Undang selain temuan-temuan yang didapati oleh pengawas.

Jika diukur tingkat partisipasi masyarakat dengan banyaknya pelaporan kepada Pengawas Pemilu, maka menjadi catatan penting sebatas mana Pengawas melindungi saksi atas laporan yang diadukan sehingga memenuhi standar formil dan materil.

“Standar memenuhi syarat formil adanya identitas pelapor secara lengkap dan secara materil adanya bukti-bukti serta adanya saksi yang siap diklarifikasi oleh pihak Pengawas,” terang Jali.

Ia mempertanyakan, Sebatas mana dan berpijak dengan apa, Bawaslu mampu melindungi saksi terhadap dugaaan laporan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu 2018 ini? Sebab jika unsur formil dan materil tidak terpenuhi, laporan yang diadukan hanya menjadi dokumentatif berupa TMS (Temuan Tidak Memenuhi Syarat). Artinya, jika hal ini dibiarkan akan terjadi kemandekan tanpa ada tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, keadaan ini akan berdampak tidak adanya efek jera untuk pelanggar dalam proses pemilu.

Jali melihat, aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  belum tercantum didalamnya pasal atau redaksi yang menerangkan terkait perlindungan saksi atas dugaan laporan pelanggaran.

“Belum adanya perlindungan saksi dalam Peraturan Bawaslu, menjadikan pertama tingkat TMS lebil dominan dari pada yang memenuhi sayrat, kedua tingkat partisipatif aktif masyaratat yang diukur dengan tidak apatisnya masyarakat menjadi menurun dengan dilatar belakangi belum ada jaminan keselamatan bagi saksi dalam dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemilu,” pungkasnya.

Oleh sebab itu Panwascam Mustika Jaya, mendorong agar pengawas dan peyelenggara pemilu untuk mencantumkan redaksi dalam peraturan kepemiluan yang menjamin atau memberi perlindungan hukum terhadap saksi, sehingga mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilu.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan