![]() |
| Kantin Data |
Bekasi, Kantinpers - Rapat paripurna Pemkab Bekasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi untuk membahas APBD Perubahan tahun 2018 batal diselenggarakan, hal ini memicu spekulasi ditengah masyarakat bahwa batalnya rapat tersebut dikarenakan belum adanya uang pelicin dari Pemkab Bekasi untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk memuluskan rapat paripurna tersebut.
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp. 140 Miliar untuk kelola infrastruktur di Kabupaten Bekasi dibatalkan karena menurut Wakil Ketua DPRD, H. Daris mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada realisasi kegiatan pembangunan yang jelas di Kabupaten Bekasi, sehingga Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi enggan untuk hadir.
Anggaran perubahan itu diusulkan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 40 Miliar, tapi pada realisasinya, Dinas PUPR merasa kekurangan dengan dana sebesar itu, sehingga mengusulkan APBD Perubahan untuk menaikkan besarna tersebut menjadi Rp. 140 Miliar.
Sejauh ini, Kabupaten Bekasi memang bermasalah dengan infrastruktur, jalan yang rusak parah, berdebu dengan sekolah yang sudah tidak layak masih banyak terdapat di Kabupaten Bekasi. Padahal APBD 2018 kabupaten Bekasi sebesar Rp. 5.7 Triliun dengan program unggulan KOTAKU, yakni Program Kota Anti Kumuh, tapi hingga penghujung tahun 2018, realisasi program-program tersebut tidak dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat kabupaten Bekasi.
Dengan kenyataan seperti itu, seharusnya Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tidak perlu untuk membatalkan Rapat Pimpinan. Rapat Pimpinan DPRD tersebut berhak memberikan pandangannya atas kinerja Pemkab Bekasi didalam rapat tresebut dan menolak usulan APBD Perubahan dari Dinas PUPR.
Rapat Pimpinan terkait APBD Perubahan seringkali menjadi masalah, bahkan karena Rapat inilah kemudian banyak pejabat yang tersangkut kasus korupsi dan berakhir di balik jeruji tahanan KPK. Karena APBD Perubahan merupakan sebuah proyek politik anggaran, sehingga batalnya Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi harus ditelusuri dan diawasi dengan ketat.
Pembatalan DPRD terkait APBD Perubahan memang masuk akal, karena tidak adanya realisasi program pembangunan di Kabupaten Bekasi, tapi membatalkannya merupakan suatu celah untuk masuknya kegiatan korupsi di dalam tata kelola keuangan dan kepemrintahan daerah Kabupaten Bekasi.
Kantinpers - Adri Zulpianto selaku Direktur Kajian dan Analisa Kebijakan Lembaga Kaki Publik (KAKI PUBLIK).




0 komentar:
Posting Komentar