Kamis, 19 April 2018


Kantinpers - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) memiliki peran vital sebagai stabilitas dalam pesta demokrasi, acap kali dalam prosesnya sering terjadi konflik atau sentimen dikalangan calon pemimpin serta basis pendukung antar pasangan calon. Hal ini sering dijumpai dalam pesta demokrasi lima tahunan (Pemilu) dimana masyarakat, aktivis, pemerintah, dan penyelenggara pemilu disibukkan dengan proses pemilu.

Manuver gerakan untuk mendapat simpati atau menselebritiskan diri di masyarakat menjadi fokus pasangan calon untuk mendapat singgah sana kepemimpinan, suasana pemilu bagai kabut menyeliputi pagi hari di pedesaan yang terkadang menutupi mana kawan dan mana lawan menjadi tabu dalam proses pemilu. Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Mobilisasi penggiringan masa dilakukan oleh para calon dengan gencar, mulai dari penyebaran foto melalui banner, berita mulut ke mulut, hingga media cetak dan elektronik  yang saat ini menjadi isolator terbaik dalam proses kampanye kecepatan pengaksesan. Semua itu memungkinkan masyarakat dalam mengetahui apa yang di janjikan oleh para pasangan calon. Ditambah era moderenisasi teknologi (gawai) sudah masuk kesudut-sudut tempat tidur hingga buang air besar saja kita bisa update dan direspon oleh publik.

Bawaslu sebagai pengawas sekaligus sebagai stabilitas pemilu memiliki peran penting dalam pesta demokrasi, hal tersebut terlihat peran Bawaslu dalam proses pengawalan dan pengawasan  terhadap tiap-tiap fase berpemilu Bawaslu selalu tampil, fase pemutahiran data oleh PPDP Bawaslu nampak sebagi kontrol demi terwujudnya akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), fase kampanye Bawaslu muncul mengawasi dan merekomendasikan kepada pihak berwenang atas proses berkampanye yang tidak sesuai amanat dan atau Undang-Undang yang berlaku, saat pencoblosan hingga pengawalan penghituan hasil pencoblosan Bawaslu tampil sebagi garda terdepan dalam pengawalan hak suara masyarakat.

Peran Bawaslu dalam mengawal proses kampanye sangat besar. Kampanye merupakan fase yang sangat mudah terjangkit virus Suku, Ras, Agama, dan antar golongan (SARA). Keganasan SARA dalam memecah belah masyarakat dan mampu mengkambing hitamkan salah satu golongan. Dalam hal ini Bawaslu dituntut untuk tidak menutup mata atau main mata dengan kelompok-kelompok yang akan merugikan pihak lain, Bawaslu harus menunjukan integritas, kridibilitas, kapasitas, serta netralitas dalam mengawal proses pesta demokrasi dengan adil dan bijaksana. Senada dengan teklen Bawalu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Salam Pemilu Demokrasi Jujur, Adil, Terbuka, dan Sehat. Jali, Staff Panwascam Mustika Jaya.

*Opini kolumnis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan