kantindata.com, Bekasi - Penampakan Alat Peraga Kampanye dari pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus yang melibatkan Habib Rizieq mengandung unsur pelanggaran kampanye.
Pelanggaran tersebut dijelaskan oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Kota Bekasi, bahwa Pelanggaran kampanye tersebut tertera dalam Peraturan KPU pasal 24 ayat 3, yang berbunyi Desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
atau yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain
yang tidak menjadi pengurus partai politik.
"Apakah Rizieq Shihab merupakan pengurus partai? kalau bukan, maka itu (red: APK) jelas melanggar aturan KPU", tegas Adri.
selain itu, menurut Adri, ada kesan SARA di dalam pesan yang disampaikan pada Alat Peraga tersebut.
"Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 17 point f jelas mengatur bahwa isi dan pesan yang ditulis atau dituangkan dalam alat peraga kampanye haruslah bersifat informatif, dan dapat menjaga keharmonisan antar suku, agama, ras, dan antar golongan", terang Adri.
Pengamatmuda tersebut menjelaskan, bahwa kata yang tertulis Saya Titipkan Warga Muslim Bekasi Kepada Nur Supriyanto merupakan pernyataan yang menyinggung rasa keberagaman di Kota Bekasi.
"tulisan bahwa Warga Muslim Bekasi dititpkan kepada Nur Supriyanto tidak semestinya tercantum dalam Peraga Kampanye, bahwa jika Rizieq Shihab menitipkan Warga Muslim Bekasi kepada Nur Supriyanto, itu sah-sah saja, akan tetapi apabila tulisan tersebut dituangkan kedalam Peraga Kampanye, ini akan menciderai keberagaman yang terbangun di Kota Bekasi. Bahwa seluruh pasangan calon pun berhak untuk dipilih dan mengayomi siapapun warga nya, tidak hanya muslim saja", pungkas Adri.
Setelah Alat Peraga Kampanye ini telah di laporkan ke Panitia Pengawas Pemilu, rupanya APK tersebut masih saja tersebar di beberapa titik di Kota Bekasi.
Kamis, 12 April 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogroll




0 komentar:
Posting Komentar