Kamis, 22 Maret 2018





Bekasi, Kantinpers - Di tahun 2018 hingga 2019, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan pesta demokrasi lima tahunan dan ajang kompetisi calon pemimpin pusat maupun daerah. Tentu proses demokrasi ini melibatkan banyak elemen, lantaran proses demokrasi (Pemilu) yang begitu kompleks.

Proses Pemilu di Indonesia, mengatur lapisan-lapisan masyarakat yang harus netral dalam proses perpolitikan tersebut, diantaranya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Polisi Republik Indonesia) harus netral. TNI dan Polri, dalam proses Pemilu tidak memberikan hak suaranya atau tidak memilih para calon pemimpin daerah maupun RI.

Koordinator Investigasi KAKIPUBLIK, Wahyudin Jali menerangkan, dalam negara demokrasi, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik. Tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dan tidak difungsikan untuk berpolitik. Penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik, diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Pasal 39 Ayat 2 UU TNI, menerangkan tentang “Prajurit Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis.” Sedangkan dalam UU Polri Pasal 28 Ayat 1, menerangkan tentang “Kepolisian Negara Republik Indonesia Bersikap Netral Dalam Kehidupan Politik Dan Tidak Melibatkan Diri Pada Kegiatan Politik Praktis,” pungkas pria yang akrab disapa Jali.

Jali menambahkan, penegasan tentang larangan untuk berpolitik, ditegaskan di dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri. Dengan kata lain, sepanjang masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri, maka sudah seharusnya mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan langkah-langkah politik lainnya.

“Sedangkan “NETRALITAS” PNS dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil,” ungkapnya.

Selain PNS, Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk nertal dalam proses pemilu artinya tidak memihak kepada pasangan calon, namun pada perjalanan netralitasnya PNS dan Penyelenggara pemilu memiliki hak memberikan suaranya kesalah satu pasangan calon.

“Semestinya NETRALITAS PNS dan Penyelenggara Pemilu disamakan dengan Netralitas TNI dan POLRI, sehingga kerawanan mobilitas politik oleh calon petahana atau calon baru tidak bisa,” tutup Jali.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan