Bekasi, kantindata.com - Pilkada Kota Bekasi akan berlangsung pada bulan Juni 2018 mendatang, para juru kampanye pasangan calon bekerja untuk meningkatkan daya tarik pemilih untuk ikut serta dalam pemilu. Hal ini kemudian melibatkan para insan kreatif juru kampanye pasangan calon untuk membuat karya sebagai kriteria pasangan calon, seperti gambar berikut ini yang menggambarkan pasangan calon nomor urut 1, yaitu pasangan Rahmat Efendi - Tri Adhianto.
Gambar tersebut mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Yakni Pasangan Calon Rahmat Efendi - Tri Adhianto dengan jargon 1kan Langkah Bangun Dengan HATI.
Menurut Adri Zulpianto, selaku Koordinator JPPR Kota Bekasi, Kreatifitas tersebut sah saja apabila digunakan sebagai jargon dalam kampanye. Namun, gambar tersebut kemudian bisa menjadi pelanggaran kampanye apabila gambar tersebut dijadikan profile media sosial (medsos) oleh ASN, karena banyak pengaduan yang muncul terkait penggunaan gambar tersebut untuk foto profil di medsos.
Adri Menjelaskan, bahwa perintah ASN untuk berlaku netral dalam pilkada sudah tertuang pada UU No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lalu UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Buoati, dan Walikota, UU No. 53/2010 tentang Disiplin dan Pegawai/Negeri Sipil, Surat Edaran KASN No. B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas SN dalam Pilkada Serentak 2018, serta Surat Menpan RB No B/71/M, SM, 00.00/2017/ tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN. dalam rangkuman semua peraturan tersebut, sekurangnya ada 7 point mengenai apa saja yang dilarang bagi ASN untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada,
- Dilarang Mendeklarasikan Diri Sebagai Calon Kepala Daerah
- Dilarang Memasang Spanduk Promosi calon Kepala Daerah
- Dilarang mengunggah, like, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar maupun visi - misi bakal calon kepala daerah melalui media onine maupun media sosial
- Dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya, atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah,
- Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik,
- Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah
- Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah kepala daerah, dengan dan/atau menggunakan atribut partai.
"peraturan tersebut tidak di indahkan oleh para ASN di lingkungan Kota Bekasi, dari tingkat Lurah, hingga Kecamatan, Banyaknya pejabat daerah di Kota Bekasi yang menggunakan gambar tersebut untuk profile media sosial tersebar dan dilaporkan oleh masyarakat kepada Pengurus Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat (Korda JPPR) Kota Bekasi", terang Adri.
sebagai Jaringan Pemantau Pemilu, Adri bersama JPPR mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesali keterlibatan ASN, disisi lain, Adri juga mempertanyakan kinerja Pengawas Pemilu dan KPUD yang tidak tegas dalam melakukan penindakan, "Ada banyak laporan yang masuk ke JPPR Kota Bekasi, namun, temuan-temuan tersebut menjadi bahan kajian bagi kami, apakah ada yang salah dalam penindakan tersebut? apakah ada indikasi ketidak netralan di intern penyelenggara dan pengawas pemilu?", ungkap Adri.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUYPaK9xUP5Wh81NltRT7T5CxohXVb15R1Ai7XbpnepTTvShrUwjYY_pKar1fi5ESn3QlIOuzRjIzBrpF1apYo7rngpRXHrwt98Ea4qNVJveKALnVLzXe2iJylilejQx5jalejKewjWqL2/s200/91970a68-4adb-4658-a4cf-9c9a086a3631.jpg)
per sore hari ini (01/03/2018), gambar satu tersebut pun diganti dengan gambar dibawah ini, tapi tetap gambar tersebut masih mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1 Kota Bekasi.
0 komentar:
Posting Komentar