![]() |
| KantinPers |
Nasional, KantinPers - Tahun
2018 sampai dengan tahun 2019 masyarakat Indonesia di hadapkan dengan pesta
demokrasi serta ajang kompetisi calon-calon pemimpin, baik di tingkat pusat
maupun daerah. Proses demokrasi ini melibatkan banyak elemen masyarakat.
Proses
Pemilu di Indonesia mengatur hak-hak masyarakat yang harus netral dalam proses
perpolitikan, diantaranya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI ( Polisi
Republik Indonesia). TNI dan POLRI dalam proses pemilu tidak memberikan hak
suaranya atau tidak memilih para calon pemimpin Daerah maupun Pusat.
Dalam
berdemokrasi di Indonesia, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik. Tugas
TNI dan Polri di dalam negara demokrasi adalah untuk menjaga pertahanan dan
keamanan negara dan tidak difungsikan untuk berpolitik. Penegasan tentang
larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik diatur secara jelas
dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam
Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menerangkan tentang “Prajurit dilarang terlibat dalam
kegiatan politik praktis.” Sedangkan dalam UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menerangkan
tentang “Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan
politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Penegasan
tersebut tentang larangan untuk berpolitik di dalam UU Polri dan UU TNI
sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak
melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan
diri. Dengan kata lain, sepanjang masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri
maka sudah seharusnya mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye
politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho dan
langkah-langkah politik lainnya.
Sedangkan
“NETRALITAS” PNS dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f
dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negri Sipil.
Selaian
PNS, Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk nertal dalam proses pemilu artinya
tidak memihak kepada pasangan calon, namun pada perjalanan netralitasnya PNS
dan Penyelenggara pemilu memiliki hak memberikan suaranya kesalah satu pasangan
calon.
Netralitas adalah ketidak berfihakan. PNS dan Penyelenggara Pemilu ( KPU – BAWASLU –
DKPP ) di tekankan sesuai undang undang untuk tidak berfihak atau netral. Yang
menjadi pertanyaan adalah, netralitas seperti apa yang harus dijalankan oleh
PNS dan Penyelenggara Pemilu, diharuskan netral tapi masih diperbolehkan
memilih. ” Netral kok memilih ? “ ungkap aktivis Mahasiswa Wahyudin.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).




0 komentar:
Posting Komentar