Jakarta, Kantindata.com - Tanah sentralisasi pergudangan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) diduga dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya perjanjian pemanfaatan lahan secara taat aturan.
Tanah sentralisasi pergudangan milik Pemprov Kaltim tercatat dalam Simda Barang Milik Daerah (BMD) dengan luas 7,7 ha senilai Rp23.100.000.000 terletak di Jalan Sutami. Adapun, tanah tersebut bersertifikat HPL Nomor 04 Tahun 1995 pada OPD BPKAD Bidang Pengelola BMD.
Di tahun 2017, terungkap bahwa tanah tersebut berdasarkan berita acara pinjam pakai nomor 500/04009/012.01 tanggal 2016 telah gugur atas pinjam pakai kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Pasalnya, tanah yang secara legal dipinjam pakai oleh Pemkot Samarinda diduga telah disalahgunakan dengan adanya penggunaan oleh perusahaan-perusahaan di lingkungan pergudangan Jl Sutami Samarinda.
Adapan, berdasarkan data yang diterima klikanggaran.com, memberikan informasi bila status dan kondisi tanah sesuai database BPN, diketahui ada sejumlah perusahaan 76 perusahaan yang beroperasi. Selain itu, ternyata diketahui juga telah terbit HGB atas perusahaan-perusahaan tersebut.
Padahal, dalam perjanjian awal tanah tersebut untuk disewa pinjamkan ke Pemkot Samarinda. Hal ini menunjukkan kepada publik bahwa Pemprov Kaltim lalai dan dikangkangi oleh Pemkot Samarinda dalam mengelola aset yang ada.
Karena, mestinya jika aset tanah yang ada tersebut digunakan oleh perusahaan-perusahaan, Pemprov Kaltim sejatinya bisa mendapatkan penghasilan daerah dari perusahaan bersangkutan. Bukan hanya menjadi aset pasif seperti dicatatan saat ini.
Terkait permasalahan di atas, klikanggaran sudah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak terkait.
0 komentar:
Posting Komentar