Rabu, 12 Desember 2018



Jakarta, Klikanggaran.com (13-12-2018) - Pemkab Berau disinyalir gagal melakukan tata kelola piutang pajak dengan baik. Bahkan, denda keterlambatan piutang pajak bagi Wajib Pajak justru ditinggikan dengan tidak sesuai dengan Undang-Undang dan aturan daerah sehingga bikin rakyat mencekik.

Diketahui, piutang pajak yang berhasil dikumpulkan dan tercatat oleh Pemkab Berau di tahun 2017 nilainya mencapai Rp Rp55.146.905.742.

Di antara nilai tersebut, sejumlah Rp31.780.579.650 merupakan nilai piutang PBB yang diduga tidak bisa diakui kebenarannya.
Hal itu berangkat dari adanya dugaan, Pemkab Berau menetapkan piutang tersebut tanpa mengindahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah pada pasal 83 ayat 2.

Selain itu, Pemkab Berau diketahui belum melakukan validasi pada 79 kelurahan/kampung terkait piutang tersebut sehingga nilai yang disajikan tidak bisa diyakini kebenarannya.

Publik menilai, tidak dilakukannya validasi merupakan suatu bentuk kinerja Pemkab Berau yang jeblok dan dianggap malas. Sebab, tidak dilakukannya validasi menjadi indikasi kuat jika Pemkab Berau kerjanya asal-asalan.

Padahal, piutang pajak sebenarnya merupakan pajak daerah yang nantinya akan berkontribusi bagi wajib pajak kepada daerah.

Tidak sampai di situ, Pemkab Berau juga diduga melakukan mark up terkait denda pajak PBB masyarakat. Pengenaan denda pajak sejatinya memang perlu dilakukan dalam rangka menjaga terlaksananya penerimaan pajak secara tertib.

Akan tetapi, bila hal tersebut dilakukan dengan tidak disesuaikan atas aturan yang berlaku. Maka sanksi administrasi berupa denda pajak yang diterapkan kepada masyarakat justru dapat menimbulkan masalah baru. Bahkan, bila publik mengetahui bahwa pengenaan sanksi tersebut melebih dari nilai seharusnya, maka kepercayaan publik akan luntur.

Untuk diketahui, Realisasi penerimaan denda pajak yang diterima di Kas Daerah pada tahun 2017 yakni sebesar Rp453.330.032. Tentunya, publik berharap bahwa denda pajak yang mampu dikumpulkan tidak hanya sekedar menjadi tambahan penerimaan daerah. Tapi, juga bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya WP agar dapat berkontribusi pajak secara tertib di kemudian hari.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan