Pada
Tahun Anggaran 2015, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang menganggarkan belanja berupa biaya pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan (PBB-P3) sebesar Rp 729.893.601,00. Anggaran ratusan juta tersebut telah
terealisasi sebesar Rp 683.531.889,00 sekitar 93,65% pada TA 2015.
Berdasarkan
LKPD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, diketahui realisasi biaya pemungutan
PBB-P3 terdiri dari unsur pertama untuk insentif sebesar Rp 598.545.939,00 (80%) sedangkan yang kedua untuk
oprasional sebesar Rp 84.985.950,00 (20%) sehingga
total biaya yang diganyang untuk pemungutan PPB-P3 senilai Rp 683.531.889,00.
Biaya
yang diberikan berupa Intensif tersebut untuk pemberian intensif kepada seluruh
tim intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai dengan tugas dan wewenang, kemudian
biaya pemungutan oprasional diberikan untuk sosialisasi dan berkoordinasi
kepada perusahaan-perusahaan dalam rangka peningkatan penerimaan PPB-P3.
Kondisi
diatas tak senada dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan
Retrebusi Daerah, dijelaskan pada pasal 1 ayat 1 dan 5, serta pasal 3 ayat 1.
Permasalah
tersebut menakibatkan biaya pemungutan PBB-P3 yang dibagikan sebagai insentif
sangat membebani keuangan daerah, yang seharusnya bisa atau dapat digunakan
untuk pembangunan daerah. Mengingat bahwa tujuan biaya pemungutan PBB adalah untuk
membiayai kegiatan oprasional pemungutan PBB-P3 sesuai keputusan Mentri
Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000.
Teruntuk Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk
menghentikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghentikan dan tidak
menganggarkan lagi pemberian biaya pemungutan PBB-P3 kepada tim intensifikasi
dan ekstensifikasi. Dan untuk Kepala Dispenda Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang berkoordinasi kembali dengan Kementrian Keuangan terkait alokasi
penggunaan biaya pemungutan PBB-P3 di Daerah
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK)
0 komentar:
Posting Komentar