Terendus
di Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada Dinas
Pendidikan menganggarkan belanja jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan
fisik sebesar Rp 950.000.000 dan telah terealisasi sebesar Rp 906. 173.000 atau
sekitar (95,39%).
Berdasarkan
hasil pemeriksaan LKPD secara uji petik terhadap dokumen pertanggujawaban
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi pengawasan serta perencanaan diketahui total
ringkasan kontrak sebesar Rp 674.142.000.
Kontrak
pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan, pihak rekanan memberikan
jasa konsultasi dalam pengawasan dan perencanaan terhadap pekerjaan
fisik/kontruksi sekolah dasar serta sekolah menengah negri. Atas pemberian jasa
tersebut, Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) membayar
biaya langsung personil terdiri dari biaya/upah tenaga ahli dan pendukung,
sedangkan biaya langsung non personil terdiri dari biaya oprasional dan peralatan
kantor, biaya perjalanan dinas dan trasnsport, serta biaya penggandaan laporan.
Khusus
untuk biaya perjalanan dinas dan transportasi, dokumen pertanggungjawaban
pelaksanaan berupa nota atau kuintansi pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Diketahui terdapat nota atau kuintansi pembelian SPBU kendaraan yang bukan
merupakan nota atau kuintansi untuk kendaraan yang bukan merupakan nota atau
kuintansi yang dikeluarkan oleh SPBU tersebut. Dengan demikian, dokumen
pertanggungjawaban dengan nota atau kuintansi yang tidak dikeluarkan oleh 3
SPBU tersebut tidak dapat dilakukan penggantian/pembayaran. Sehingga, terdapat
kelebihan pembayaran dari nota atau kuintansi yang tidak benar sebesar Rp
9.334.000.
Kondisi
ini tidak sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang, pengolahan keuangan
daerah dan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 425/02.06/II.5E/Kontrak/PPK/DP/TB/IX/
2015, 425/02.07/II.5E/Kontrak/PPK/DP/TB/IX/2015, 425/0l/II.5E/Kontrak/
PPK/DP/TB/2015 dan 425/02.0l/II.5-E/Kontrak/PPK/DP/TB/VIII/2015.
Keadaaan
tersebut disebabkab oleh PPK tidak cermat atau memang adanya persekongkolan
dalam melakukan verivikasi bukti pertanggungjawaban. Koordinator Investivigasi
Kaki Publik juga prihatin dengan keadaan ini bagaimana tidak uang tranport saja
di ganyang bagaimana dengan yang lain, apakan seperti ini juga ? ini hanya 1
Dinas yang diketahui Dinas Pendidikan Pemkab Tulang Bawang bagaimana dengan
dinas yang lain ?. Memang jumlahnya hanya Rp 9.334.000 ingat ini hanya 1 Dinas,
kalau di Pemkab Tulang Bawang terdapat 16 Dinas
tinggal kita kalikan Rp 9,334.000 total menjadi Rp 149. 344.000
fantastik bukan.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK)
0 komentar:
Posting Komentar