Jakarta, kantindata.com - Meskipun regulasi
mengenai registrasi kartu sim seluler sudah bergulir pada akhir 2017 lalu,
bahkan fase pemblokiran pun sudah berjalan terhitung akhir februari 2018,
pro-kontra peraturan Kemenkominfo itu belum juga surut. Pasalnya, banyak
kemudian bermunculan situs yang menyediakan nomor Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara gratis, belum lagi, masih banyak
masyarakat yang masih kesulitan untuk melakukan registrasi.
Pihak Kemenkominfo
yang secara tegas menyatakan bahwa menjamin kerahasiaan data masyarakat pun
turut dipertanyakan kesiapannya menjalankan sistem registrasi ulang kartu
seluler tersebut. Karena, data yang menggunakan data berbasis kependudukan ini
urgensinya untuk apa dan siapa? Akan disimpan di database atau server mana?
Belum lagi, data kependudukan ini sifatnya tidak rahasia, dan tidak hanya
disimpan oleh pemilik data tersebut.
Selain itu,
Kemenkominfo pun harus dapat menjelaskan bagaimana jika ada oknum yang
mendaftarkan data yang bukan miliknya, karena data kependudukan ini tersebar
dimana-mana, mengingat bahwa selain data kependudukan selalu dibutuhkan untuk
administrasi pemerintahan dan pekerjaan, data kependudukan ini pun bisa
berserakan di toko-toko fotocopy. Hal-hal tersebut yang kemudian perlu untuk
ditanggulangi, bagaimana cara Kemenkominfo memverifikasi akun tersebut
menggunakan data yang faktual.
Koord. Investigasi
Kaki Publik, Wahyudin Jali, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa
pihak Kemenkominfo perlu untuk mengkaji ulang kebijakan yang ditengarai akan
menimbulkan masalah lebih besar, yaitu disaat data kependudukan seseorang
digunakan untuk melakukan terorisme ataupun penipuan.
“Urgensi registrasi
kartu sim seluler ini sudah kami kaji jauh sebelum masuk sebelum tahun 2018,
karena data kependudukan yang rentan berserakan ini bisa saja digunakan
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab”, terang pria yang disapa Jali
tersebut.
Jali menjelaskan,
jika ada pemilik kartu seluler melakukan penipuan, lalu kemudian terjadi
penindakan atas akun seluler tersebut, akan tetapi data yang terdaftar atas
akun tersebut bukanlah data sebenarnya, ini akan terjadi fitnah.
“Sistem verifikasi
akun sim seluler oleh Kemenkominfo tidak pasti. Apakah kemenkominfo dapat
menjamin, sejumlah akun sim seluler tersebut yang telah terdaftar menggunakan
data kependudukannya sendiri?”, Jelas Jali.
Oleh karena itu,
Wahyudin Jali menghimbau kepada pihak Kemenkominfo yang menaungi juga
Keterbukaan informasi Publik untuk terbuka, bagaiman sistem verifikasi
pendaftaran tersebut.
“Kemenkominfo harus
terbuka terkait sistem yang digunakan dalam menjalani regiulasi registrasi sim
seluler. Jika tidak, akan ada banyak yang menjadi korban fitnah, belum lagi
data sim seluler yang digunakan untuk m-banking, regulasi terkait registrasi
sim seluler ini akan tumbuh menjadi bahaya di kemudian hari,” tutup Wahyudin
Jali.
0 komentar:
Posting Komentar