Senin, 05 Maret 2018




Jakarta, kantindata.com - Meskipun regulasi mengenai registrasi kartu sim seluler sudah bergulir pada akhir 2017 lalu, bahkan fase pemblokiran pun sudah berjalan terhitung akhir februari 2018, pro-kontra peraturan Kemenkominfo itu belum juga surut. Pasalnya, banyak kemudian bermunculan situs yang menyediakan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara gratis, belum lagi, masih banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk melakukan registrasi.

Pihak Kemenkominfo yang secara tegas menyatakan bahwa menjamin kerahasiaan data masyarakat pun turut dipertanyakan kesiapannya menjalankan sistem registrasi ulang kartu seluler tersebut. Karena, data yang menggunakan data berbasis kependudukan ini urgensinya untuk apa dan siapa? Akan disimpan di database atau server mana? Belum lagi, data kependudukan ini sifatnya tidak rahasia, dan tidak hanya disimpan oleh pemilik data tersebut.

Selain itu, Kemenkominfo pun harus dapat menjelaskan bagaimana jika ada oknum yang mendaftarkan data yang bukan miliknya, karena data kependudukan ini tersebar dimana-mana, mengingat bahwa selain data kependudukan selalu dibutuhkan untuk administrasi pemerintahan dan pekerjaan, data kependudukan ini pun bisa berserakan di toko-toko fotocopy. Hal-hal tersebut yang kemudian perlu untuk ditanggulangi, bagaimana cara Kemenkominfo memverifikasi akun tersebut menggunakan data yang faktual.

Koord. Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa pihak Kemenkominfo perlu untuk mengkaji ulang kebijakan yang ditengarai akan menimbulkan masalah lebih besar, yaitu disaat data kependudukan seseorang digunakan untuk melakukan terorisme ataupun penipuan.

“Urgensi registrasi kartu sim seluler ini sudah kami kaji jauh sebelum masuk sebelum tahun 2018, karena data kependudukan yang rentan berserakan ini bisa saja digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab”, terang pria yang disapa Jali tersebut.

Jali menjelaskan, jika ada pemilik kartu seluler melakukan penipuan, lalu kemudian terjadi penindakan atas akun seluler tersebut, akan tetapi data yang terdaftar atas akun tersebut bukanlah data sebenarnya, ini akan terjadi fitnah.

“Sistem verifikasi akun sim seluler oleh Kemenkominfo tidak pasti. Apakah kemenkominfo dapat menjamin, sejumlah akun sim seluler tersebut yang telah terdaftar menggunakan data kependudukannya sendiri?”, Jelas Jali.

Oleh karena itu, Wahyudin Jali menghimbau kepada pihak Kemenkominfo yang menaungi juga Keterbukaan informasi Publik untuk terbuka, bagaiman sistem verifikasi pendaftaran tersebut.
“Kemenkominfo harus terbuka terkait sistem yang digunakan dalam menjalani regiulasi registrasi sim seluler. Jika tidak, akan ada banyak yang menjadi korban fitnah, belum lagi data sim seluler yang digunakan untuk m-banking, regulasi terkait registrasi sim seluler ini akan tumbuh menjadi bahaya di kemudian hari,” tutup Wahyudin Jali.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan