Selasa, 20 Februari 2018

KantinPers

Nasional, KantinPers - Diketahui 2018 – 2019 pesta demokrasi per 5 tahunan di tanah air pertiwi, pemilu serentak wali kota dan wakil wali kota sampai presiden dan wakil presiden. KPU (komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai lembaga penyelenggara dan pengawasan terhadap pagelaran pemilu demi terwujudnya demokrasi yang bersih serta tercapainya pemimpin yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel.

Keterlibatan segala unsur perangkat negara menentukan kesuksesan pemilu serentak. Legalitas pemilu jelas, keterlibatan kelompok sangat dibutuhkan oleh calon-calon pemimpin wilayah maupun nasional. Hal ini yang menjadikan arogansi pendukung dan relawan pendukung pasangan calon.

ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi salah satu Indikator kerawan diberdayakan hak suaranya untuk meraih keunggulan suara pasangan calon pemimpin. Bawaslu sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu memiliki kewenangan untuk mengawasi, dan menindak arogansi ASN yang melanggar ketentuan Bawaslu dalam pesta demokrasi.

Netralitas ASN berdasarkan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Berdasarkan Pasal 2 huruf F, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas” asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jika ASN melanggar sesuai dengan Pasal 87 Ayat 4 huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota.

Dalam menjaga marwah netralitas PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga di atur dalam Peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri sipil. Berdasarkan pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah  pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Sampai dengan hal keaktifan PNS dalam media sosial dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala Daerah melalui media online maupun mmedia sosial.

Berkaca pada tahun sebelumnya dan ORBA (orde baru) banyaknya aparatur sipil negara yang ikut andil dan mendeklarasikan menunjukan ketidak netralitas ASN dalam pesta demokrasi. ASN daerah harus tau aturan jangan sampai offside dari peraturan Undang-Undang kepemiluan.

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), sebagai lembaga pemegang kendali pengawasan mampu mencegah dan menindak terkait dengan adanya dugaan atau pelanggaran, tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan 

Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan