![]() |
KantinPers |
Nasional, KantinPers - Diketahui
2018 – 2019 pesta demokrasi per 5 tahunan di tanah air pertiwi, pemilu serentak
wali kota dan wakil wali kota sampai presiden dan wakil presiden. KPU (komisi
Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai lembaga
penyelenggara dan pengawasan terhadap pagelaran pemilu demi terwujudnya
demokrasi yang bersih serta tercapainya pemimpin yang berintegritas,
berkualitas, dan akuntabel.
Keterlibatan
segala unsur perangkat negara menentukan kesuksesan pemilu serentak. Legalitas
pemilu jelas, keterlibatan kelompok sangat dibutuhkan oleh calon-calon pemimpin
wilayah maupun nasional. Hal ini yang menjadikan arogansi pendukung dan relawan
pendukung pasangan calon.
ASN
(Aparatur Sipil Negara) menjadi salah satu Indikator kerawan diberdayakan hak
suaranya untuk meraih keunggulan suara pasangan calon pemimpin. Bawaslu sebagai
lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu memiliki kewenangan untuk mengawasi,
dan menindak arogansi ASN yang melanggar ketentuan Bawaslu dalam pesta
demokrasi.
Netralitas
ASN berdasarkan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara, Berdasarkan Pasal 2 huruf F, menyatakan bahwa
salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”
asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jika ASN
melanggar sesuai dengan Pasal 87 Ayat 4 huruf b, menyatakan bahwa PNS
diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota.
Dalam
menjaga marwah netralitas PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga di atur dalam Peraturan
pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri sipil. Berdasarkan pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal
etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi,
kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang
mengarah pada keberpihakan salah satu
calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik
praktis/berafiliasi dengan partai politik. Sampai dengan hal keaktifan PNS
dalam media sosial dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan
sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon kepala daerah, visi
misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain
dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala Daerah melalui media online
maupun mmedia sosial.
Berkaca
pada tahun sebelumnya dan ORBA (orde baru) banyaknya aparatur sipil negara yang
ikut andil dan mendeklarasikan menunjukan ketidak netralitas ASN dalam pesta
demokrasi. ASN daerah harus tau aturan jangan sampai offside dari peraturan
Undang-Undang kepemiluan.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).
0 komentar:
Posting Komentar