Senin, 04 Desember 2017


Jakarta, Kantin Pers - Hasil pemeriksaan atas pengadaan perlengkapan pada unit kerja Bagian Perlengkapan tahun anggaran 2016 diketahui bahwa, terdapat belanja barang yang menghasilkan aset tetap berupa srnartphone, PS4, laptop, kamera, mesin vacuum cleaner, meja billiard, meja pingpong dan peralatan sound system sebesar Rp.435.767.500,00 tidak dikapitalisasi sebagai asset tetap.

Belanja Barang Kemenpora yang menghasilkan Aset Tetap tidak dikapitalisasi sebagai berikut: 
1). Srnartphone dan PS4 senilai Rp. 57.445.000,00,
2). Srnartphone merk OPPO F1 CV. FMG 15.100.000,00,
3). Mesin Vacuum Cleaner CV. RCP 38.740.000,00,
4). Kamera CV. PA 25.250.000.00,
5). Sound System CV. PA 180.340.000,00,
6). Laptop Acer Switch CV. PA 22.100.000,00
7). Laptop Intel Core I5-6500U CV. RCP 12.292.500.00
8). Meja pingpong CV. SC 9.100.000,00
9). Meja billiard CV. SC 75400.000,00

Setelah Konfirmasi dengan petugas gudang persediaan Kantor Pusat Kemenpora menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak masuk di gudang persediaan tetapi sebagian barang langsung disampaikan ke Rumah Dinas Menteri dan BPK tidak melakukan koreksi atas barang-barang tersebut karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut penuturan Adri selaku direktur Kakipublk memaparkan, ada pelanggaran kaidah kepatuhan dalam belanja tersebut, karena dalam belanja tersebut tidak melalui catatan sah keuangan Negara. Hasil pemeriksaan atas dokumen Catatan Hasil Review 2016 menunjukkan bahwa tidak terdapat catatan khusus tentang penggunaan belanja modal yang tidak menghasilkan aset tetap dan belanja modal yang digunakan untuk belanja pemeliharaan sehingga RKA-K/L tersebut dianggap telah sesuai dengan ketentuan.

"Selain itu, belanja tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN pada Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh atau menambah nilai asset tetap dan/atau aset lainnya. Ditambah lagi, belanja tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/20 13 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar." tambahnya.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan LRA KemenporaTahun 2016 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dengan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal masing-masing lebih saji (overstated) dan kurang saji (understated) sebesar Rp.982.309.143." tegas Adri kepada tim Pers kami.

"Daftar belanja ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola keuangan Negara. Lemahnya tata kelola keuangan Negara di pemerintahan bukan dikarenakan minimnya angka belanja pegawai dipemerintahan, melainkan lemahnya mental pemerintah tersebut." pungkas Adri.

Revolusi mental yang digaungkan bersamaan dengan nawa cita pemerintah menjadi tidak berimbang dengan kinerja kementerian. Banyak anggaran yang terbuang tanpa pengawasan menjadi satu masalah bersama, bukan masalah bagi pemerintah yang dinilai memiliki kesamaan, banyak bicara sedikit bertindak. Maka, sebagai masyarakat, perlu untuk serta aktif dalam mengawasi pemerintah, bukan hanya melihat bagaimana pemerintah menyajikan infrastruktur, tapi juga bagaimana realisasi keuangan Negara berjalan.

"Kebijakan anggaran merupakan satu jalan bagaimana meningkatkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, tapi jika dalam kelola keuangan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pribadi, sebagai rakyat harus bisa melihat lebih dalam daripada penyajian infrastruktur yang terjadi." tutupnya.

Kantin Pers Bersama Adri Zulpianto, SH. selaku Direktur Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK)

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan