Rabu, 06 Desember 2017



Lambung, KantinPers -
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, menurut data neraca pendidikan tahun 2016 terdapat kondisi ruang kelas yang mengalami kerusakan ringan dan berat di tingkat pendidikan SD dan SMP. Hal ini sesuai dengan data neraca pendidikan Pemkab Lampung Barat. Pada tahun tersebut SD memiliki catatan keadaan ruang kelas rusak ringan 978persen, berat 112 persen dan untuk SMP mengalami rusak ringan 289 persen, berat 10 persen.


Sejalan dengan UU No. 19 tahu 2005 “ standar tentang  nasional pendidikan, salah satunya diatur pada bagian standar sarana dan prasarana, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang meliputi ruang kelas untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.

Kondisi ruang kelas yang rusak sudah semestinya secepatnya di urus, perbandingan yang tidak sepadan keadaan kelas yang baik hanya 265 persen untuk SD dan SMP hanya 120 persen. “Dalam mendorong kualitas pendidikan masyarakat lampung brat maka sudah seharusnya Pemkab Lampung Barat mengurus hal ini”,ujar wahyudin.


Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan