Lambung, KantinPers - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, menurut data neraca pendidikan tahun 2016 terdapat kondisi ruang kelas yang mengalami kerusakan ringan dan berat di tingkat pendidikan SD dan SMP. Hal ini sesuai dengan data neraca pendidikan Pemkab Lampung Barat. Pada tahun tersebut SD memiliki catatan keadaan ruang kelas rusak ringan 978persen, berat 112 persen dan untuk SMP mengalami rusak ringan 289 persen, berat 10 persen.
Sejalan dengan
UU No. 19 tahu 2005
“ standar tentang nasional pendidikan,
salah satunya diatur pada bagian standar sarana dan prasarana, bahwa setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang meliputi ruang kelas
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan”.
Kondisi ruang
kelas yang rusak sudah semestinya secepatnya di urus, perbandingan yang tidak
sepadan keadaan kelas yang baik hanya 265 persen untuk SD dan SMP hanya 120
persen. “Dalam mendorong kualitas pendidikan masyarakat lampung brat maka sudah
seharusnya Pemkab Lampung Barat mengurus hal ini”,ujar wahyudin.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).
0 komentar:
Posting Komentar