Lampung, KantinPers - Pemerintah pusat menetapkan sebanyak 122 daerah di
Indonesia sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini tertuang di dalam peraturan
Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang penetapan, daerah tertinggal tahun
2015-2019. Dalam Perpres itu, termasuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 di
Provinsi Lampung adalah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir
(pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat).
IPM
(Indeks Pembangunan Manusia), Lampung Barat di bandingkan dengan 15 Kabupaten
dan kota lain di Provinsi Lampung berada di urutan tiga terbawah. Statistik
Daerah Kabupaten Lampung Barat 2015 menyebutkan, pembangunan manusia dapat
dinilai dengan satu indikator, yakni IPM. Angka IPM Lampung Barat hanya
menalami sedikit peningkatan dari 69,72 di tahun 2012 menjadi 70,3 di tahun
2014.
Senada
dengan keadaan Pendidikan di Pemkab Lampung Barat, Koordinator Investigasi Kaki
Publik Wahyudin saat di temui di Kantornya di Pondok Kopi, Jakarta Timur
mengatakan anggaran Pendidikan Pemkab Lampung Barat Senilai Rp 206,9 miliar
tahun 2015 hal ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya hanya Rp 188
miliar, angka kenaikan mencapai Rp 35 miliar.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).



0 komentar:
Posting Komentar