Jumat, 01 Desember 2017



Lampung, KantinPers - Pemerintah pusat menetapkan sebanyak 122 daerah di Indonesia sebagai daerah tertinggal. Penetapan ini tertuang di dalam peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang penetapan, daerah tertinggal tahun 2015-2019. Dalam Perpres itu, termasuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir (pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat).

IPM (Indeks Pembangunan Manusia), Lampung Barat di bandingkan dengan 15 Kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung berada di urutan tiga terbawah. Statistik Daerah Kabupaten Lampung Barat 2015 menyebutkan, pembangunan manusia dapat dinilai dengan satu indikator, yakni IPM. Angka IPM Lampung Barat hanya menalami sedikit peningkatan dari 69,72 di tahun 2012 menjadi 70,3 di tahun 2014.

Senada dengan keadaan Pendidikan di Pemkab Lampung Barat, Koordinator Investigasi Kaki Publik Wahyudin saat di temui di Kantornya di Pondok Kopi, Jakarta Timur mengatakan anggaran Pendidikan Pemkab Lampung Barat Senilai Rp 206,9 miliar tahun 2015 hal ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya hanya Rp 188 miliar, angka kenaikan mencapai Rp 35 miliar.

Wahyudin menegaskan, mestinya anggaran mengalami kenaikan yang besar akan berdampak terhadap mutu pendidikan di Pemkab Lampung Barat, bukan hanya mengalami kenaikan IPM 3 atau 5 persen tapi harus mencapai 9 bahkan 10 persen.

Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan