Jakarta, Kantin Pers - Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
berlaku pada Kemenpora belum mengatur mengenai tarif sewa kantin, akan tetapi
Kemenpora melalui Kasubbag Keamanan dan Ketertiban Bagian Rumah Tangga telah
menarik sewa pemanfaatan lahan untuk kantin di Kantor Pusat Kemenpora dengan
sepengetahuan Kcpala Bagian Rumah Tangga selaku atasan langsung sebesar Rp.
11.500.000/bulan.
Penilaian BPK terhadap Pendapatan Negara
Bukan Pajak di lingkungan Kemenpora sangat bermasalah, salah satu diantaranya
terkait dengan kontrak kantin yang ditemukan sebesar Rp. 11.500.000/bulan
dilakukan secara ilegal oleh kemenpora.
Adri mencatat, "sebesar Rp.
61.000.000 dari hasil kegiatan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak BPK
selama tahun anggaran 2016. Anggaran sebesar Rp. 61.000.000 yang ditengarai
digunakan untuk kegiatan operasional kemenpora terkait bantuan pengobatan
pegawai, biaya melayat, dan pengamanan acara tersebut merupakan hasil dari
biaya pungutan sewa kontrak kantin di lingkungan Kemenpora. akan tetapi, jumlah
tersebut jauh berbeda setelah BPK menelusuri hasil tindakan di lapangan kepada
penyewa kantin, yang ternyata tercatat sewa perbulan sebesar Rp.
11.500.000".
"Banyak kesalahan yang terjadi dalam
hal Laporan Keuangan Kemenpora. Pada Neraca Laporan Operasional Kemenpora tahun
anggaran 2016, tercatat tidak terdapat anggaran pada post Pendapat Negara Bukan
Pajak dan di Pos Bantuan Sosial, akan tetapi muncul laporan terkait dengan
bantuan pengobatan pegawai, biaya melayat, dan bahkan catatan keuangan
kemenpora yang ditemukan BPK terkait dengan pengamanan acara" imbuhnya.
Adri menambahkan bahwa dari pungutan
kontrak kantin yang digunakan sebesar 61juta, ada uang yang hilang sebesar Rp.
77,000,000 dari kegiatan Pungli tersebut. angka 77juta didapatkan dari hasil
pungli selama setahun, dan tidak terlapor menurut BPK dari hasil pungli
tersebut digunakan oleh kemenpora tidak melalui mekanisme APBN yang diatur
secara peraturan perundang-undangan. Karena, penggunaan anggaran pungli tidak
dilaporkan kepada BPn dalam pembukuan pengelola PNBP UPT Sekretariat Kemenpora.
"Indikasi korupsi dari Pungutan Liar
yang tidak tercatat menjadi sangat jelas dilakukan oleh Kemenpora, bahwa
Pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan mekasnisme APBN merupakan satu dari
bukti kelalaian pemerintah dalam mengemban keuangan negara. jika memang melihat
pada jumlah nominal, mungkin dapat dibilang secara relatif kecil, tapi perilaku
koruptif merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Perilaku koruptif,
merupakan perilaku yang harus diberantas." tutupnya.
Adri Zulpianto, S.H
(Direktur Kajian dan Analisa Kebijakan)
Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan
Informasi Publik (KAKI PUBLIK)



0 komentar:
Posting Komentar