Senin, 06 November 2017



Jakarta, Kantinpers (07/11/2017) - Dalam rangka persiapan pengawasan Pemiliham Umum DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Administrasi Jakarta Timur membentuk Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan. Pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan berdasarkan surat  Bawaslu Provinsi DKI Jakarta No: 670/K.JK/KP.00/X/2017 perihal instruksi pembentukan Panwaslu Kecamatan.

Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 90 menyatakan Panwaslu Kecamatan dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan  sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelangaraan pemilu berakhir. Tujuan dibentuknya Panwaslu Kecamatan mulai dari melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelengaraan Pemilu,  sampai mencegah terjadinya praktik politik uang dalam Pemilu di wilayah kecamatan.

Mekanisme pembentukan Panwaslu Kecamatan dimulai dari pembukaan pendaftaran, sebanyak 149 orang yang mendaftar dari 10 (sepuluh) kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Timur. Selanjutnya Panwaslu Kota Jakarta Timur melakukan seleksi berkas administrasi dari 149 orang yang mendaftar, 136 pendaftar dinyatakan lulus untuk mengikuti tes tertulis. Pada tahapan seleksi tertulis peserta yang mengikuti tes sebanyak 129 orang. Dari hasil tes tertulis 60 orang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan tes wawancara. Proses tahapan tes wawancara ini, diikuti oleh 60 orang dari 10 (sepuluh) kecamatan,  pelaksananaan tes wawancara di laksanakan selama tiga hari dari tanggal 6/sd 8 November 2017 yang bertempat di kantor Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur.



Marhadi - Ketua Panwaslu Kota Administrasi Jakarat Timur

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan