Jakarta,
Kantinpers (07/11/2017) - Dalam rangka persiapan pengawasan
Pemiliham Umum DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Administrasi Jakarta
Timur membentuk Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan. Pembentukan Pengawas Pemilu
Kecamatan berdasarkan surat Bawaslu
Provinsi DKI Jakarta No: 670/K.JK/KP.00/X/2017 perihal instruksi pembentukan
Panwaslu Kecamatan.
Undang-undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 90 menyatakan Panwaslu Kecamatan
dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir
paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelangaraan pemilu
berakhir. Tujuan dibentuknya Panwaslu Kecamatan mulai dari melakukan pencegahan
dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelengaraan Pemilu, sampai mencegah
terjadinya praktik politik uang dalam Pemilu di wilayah kecamatan.
Mekanisme
pembentukan Panwaslu Kecamatan dimulai dari pembukaan pendaftaran, sebanyak 149
orang yang mendaftar dari 10 (sepuluh) kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta
Timur. Selanjutnya Panwaslu Kota Jakarta Timur melakukan seleksi berkas
administrasi dari 149 orang yang mendaftar, 136 pendaftar dinyatakan lulus
untuk mengikuti tes tertulis. Pada tahapan seleksi tertulis peserta yang
mengikuti tes sebanyak 129 orang. Dari hasil tes tertulis 60 orang dinyatakan
lulus untuk mengikuti tahapan tes wawancara. Proses tahapan tes wawancara ini, diikuti
oleh 60 orang dari 10 (sepuluh) kecamatan,
pelaksananaan tes wawancara di laksanakan selama tiga hari dari tanggal
6/sd 8 November 2017 yang bertempat di kantor Panwaslu Kota Administrasi
Jakarta Timur.
Marhadi
- Ketua Panwaslu Kota Administrasi Jakarat Timur
0 komentar:
Posting Komentar