Jakarta, Kantin Pers - KPU sudah melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitan administrasi ini, dilakukan untuk mengetahui dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang
dilakukan penelitian administrasinya sebanyak 14 partai politik yakni (PSI,
PDIP, PAN, GERINDRA, PPP, NASEDM, BERKARYA, HANURA, GOLKAR, GARUDA, PKB,
PERINDO, DEMOKRAT, PKS). Setelah melakukan penelitian administrasi, KPU
menyerahkan hasil teraebut kepada 14 partai politik calon peserta pemilu, Jumat
(17/11/2017) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Proses penyerahan hasil
penelitian administrasi tersebut dihadiri Ketua KPU RI Arif Budiman, anggota
KPU RI Hasyim Asy’ari dan Pramono Ubaid Tantowi serta dihadiri juga anggota
Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam proses penelitan administrasi, KPU masih
menemukan adanya keanggotan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak
memenuhi syarat. KPU berharap pengurus partai politik melakukan perbaikan
terhadap dokumen keanggotan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, Partai politik calon peserta Pemilu 2019
memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang
diajukannya.
Terkait hal tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) mengatakan selama proses perbaikan yang dilakukan oleh
partai politik calon peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sipil sangat
diperlukan.
"Partisipasi itu terutama dalam hal memastikan
keaslian dan keabsahan dokumen partai politik, terutama kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai politik" tandas
Sunanto selaku koordinator Nasional JPPR.
Sunanto mendorong keterlibatan masyarakat untuk
melaporkan kepada KPU dan Bawaslu jika mendapati dokumen partai politik yang
keabsahannya meragukan.
"Kepada penyelenggara pemilu, JPPR mendorong agar
memproses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan
partai politik calon peserta Pemilu 2019. Adapun KPU harus bertindak tegas
dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu,"
tegas Sunanto.
"Terakhir, KPU diminta untuk mempublikasikan
kepada publik hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta
pemilu. Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan
verifikasi tersebut." tutupnya.
Kantin Pers bersama - Sunanto Koordinator Nasional JPPR
0 komentar:
Posting Komentar