Minggu, 19 November 2017



Jakarta, Kantin Pers - KPU sudah melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Penelitan administrasi ini, dilakukan untuk mengetahui dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. 

Jumlah partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan penelitian administrasinya sebanyak 14 partai politik yakni (PSI, PDIP, PAN, GERINDRA, PPP, NASEDM, BERKARYA, HANURA, GOLKAR, GARUDA, PKB, PERINDO, DEMOKRAT, PKS). Setelah melakukan penelitian administrasi, KPU menyerahkan hasil teraebut kepada 14 partai politik calon peserta pemilu, Jumat (17/11/2017) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Proses penyerahan hasil penelitian administrasi tersebut dihadiri Ketua KPU RI Arif Budiman, anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dan Pramono Ubaid Tantowi serta dihadiri juga anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam proses penelitan administrasi, KPU masih menemukan adanya keanggotan ganda serta keanggotan partai politik yang tidak memenuhi syarat. KPU berharap pengurus partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen keanggotan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 
Untuk itu, Partai politik calon peserta Pemilu 2019 memiliki kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang diajukannya.

Terkait hal tersebut, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan selama proses perbaikan yang dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, keterlibatan masyarakat sipil sangat diperlukan. 

"Partisipasi itu terutama dalam hal memastikan keaslian dan keabsahan dokumen partai politik, terutama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) partai politik" tandas Sunanto selaku koordinator Nasional JPPR. 

Sunanto mendorong keterlibatan masyarakat untuk melaporkan kepada KPU dan Bawaslu jika mendapati dokumen partai politik yang keabsahannya meragukan. 

"Kepada penyelenggara pemilu, JPPR mendorong agar memproses pidana jika terdapat temuan dugaan manipulasi data yang dilakukan partai politik calon peserta Pemilu 2019. Adapun KPU harus bertindak tegas dengan tidak meloloskan partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu," tegas Sunanto. 

"Terakhir, KPU diminta untuk mempublikasikan kepada publik hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Dengan demikian masyarakat dapat turut memantau proses pendaftaran dan verifikasi tersebut." tutupnya. 

Kantin Pers bersama - Sunanto Koordinator Nasional JPPR


0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan