Aceh, Kantin Pers - Sekolah
merupakan lembaga yang membantu menumbuh kembangkan potensi dasar yang dimiiki
oleh peserta didik. Tidak hanya dalam aspek intelektual, namun matra sikap dan
tingkah laku serta keterampilan motorik, mutlak untuk dikembangkannya. Sekolah
bukan hanya sekedar untuk memberi nilai akademis kepada peserta didik. Lembaga
ini berfungsi memberikan pelayanan dan bimbingan kepada murid dalam berbagai
matra pendidikan; kognitif, afektif dan pisikomotorik. Hasil dari proses bimbingan
dan pelayanan tersebut dilaksanakan dalam penilaian yang akurat, realistis dan
berkesinambungan.
Disudut lain
peran guru besar terhadap peserta didik di sekolah, proses belajar mengajar
guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas, belajar bagi siswa untuk mencapai
tujuan, guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi
di dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa. Penyampaian materi
pembelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar
sebagai suatu proses yang dinamis dalam segala fase dan perkembangan siswa.
Tugas Guru
adalah “mempersiapkan generasi manusia yang dapat hidup dan berperan aktif di
masyarakat, oleh karena itu tidak mungkin pekerjaan seorang guru dapat terlepas
dari kehidupan sosial”.
Namun, pada
perjalanannya kinerja guru tidak seperti yang di idealkan dan di dambakan
masyarakat. Faktanya, banyak guru yang
mangkir atau bolos di jam kerja terutama guru PNS. Para PNS malas ini lebih
suka menghabiskan waktunya untu nongkrong di cafe, berbelanja, serta nongkrong
di warung kopi bersama teman-teman PNS-nya. Hal tersebut menurunkan citra Guru
di Indonesia sebagai garda terdepan dalam sektor pendidikan. Seperti, yang
terjadi di wilayah-wilayah Aceh banyak guru PNS tidak masuk sekolah lantaran
alasan yang tidak diketahui.
Padahal Guru PNS
di wilayah pedalaman Aceh Memperoleh pendapatan belasan juta hal tersebut
dengan Informasi yang di peroleh Koordinator Investivigasi Kaki Publik Wahyudin,
atas pendapatan PNS per bulan di wilayah pedalaman Aceh adalah sebagai berikut;
pertama Gaji Pokok senilai Rp 3.500.000, kedua Tunjangan Sertivikasi senilai Rp
3.500.000, ketiga Tunjangan MPT senilai Rp 3.500.000, keempat Uang Transport
senilai Rp 650.000, kelima Uang Prestasi senilai Rp 500.000.
Sebagaian telah
di ungkapkan diatas, bahwa peran seorang guru sangat signifikan dalam proses
belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal
seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler,
eksplorotor.
Namun bagaimana
Guru akan menyerahkan kebudayaan yang mulia kepada peserta didik berupa
kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman membentuk kepribadian anak yang
harmonis sesuai dengan cita-cita dan dasar negara kita Pancasila menyiapkan
anak menjadi warga negara yang baik seseui dengan Undang-Undang Pendidikan yang
merupakan keputusan MPR No.2 Tahun 1983 “sebagai pranata dalam belajar guru
adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan”, kalau
guru kegiatanya mementingkan kesenangan pribadi dari pada peserta didiknya.




0 komentar:
Posting Komentar