Sabtu, 11 November 2017


KantinPers - Apa itu Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah? Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan distujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

Fungsi APBD sebagai berikut,  pertama APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, kedua APBD berfungsi untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan  pengelolaan anggaran secara baik.

Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan dilaksakan dengan baik dan benar, maka diatur landasan administratif dalam pengelolaan anggaran daerah  yang mengatur antara lain prosedur dan ternis penganggaran. APBD juga harus dilandasi oleh pedoman atau aturan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Peraturan Mentri, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Pemerintah.

Sesuai  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ), Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK) mendorong terbangunya transparansi terhadap publik yang mudah, efektif, serta efisien.

Berdasarkan informasi yang diperoleh koordinator investivigasi Kaki Publik Wahyudin, atas Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah (DPA-PD) pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017. Belanja per-Dinas Pemprov Kepulauan Bangka Belitung 2017 sebagai berikut:


  1. Dinas Tenaga Kerja belanja tahun anggaran 2017 adalah  Rp 26.544.323.100,00.
  2. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 23.610.380.769,00.
  3. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 16.861.874.563,60.
  4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 19.201.378.000,00.
  5. Dinas Kehutanan belanja anggaran tahun 2017 adalah Rp 28.602.684.640,00.
  6. Dinas Kelautan dan Perikanan belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 31.312.979.687,00.
  7. Dinas Kepemudaan dan Olahraga belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 18.776.696.153,00.
  8. Dinas Kesehatan belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 51.087.879.362,00.
  9. Dinas Komunikasi dan Informatika belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 16.108.519.057,00.
  10. Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 13.598.238.211,85.
  11. Dinas Lingkungan Hidup belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 12.863.389.294,00.
  12. Dinas pangan belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 10.073.429.318,34.
  13. Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 321.707.643.013,00.
  14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah desa belanja tahun anggaran 2017 adalah 27.521.122.889,55.
  15. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 13.305.375.458,00.
  16. Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 11.881.464.959,00.
  17. Dinas Pendidikan belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 450.418.981.718,00.
  18. Dinas Perhubungan belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 36.953.849.754,00.
  19. Dinas Perindustrian dan Perdagangan belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 23.464.869.693,41.
  20. Dinas Pertanian belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 43.856.786.916,28.
  21. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 18.396.883.000,00.
  22. Dinas Sosial belanja tahun anggaran 2017 adalah Rp 24.309.921.010,00.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan