Nasional, KantinPers - Beban Barang untuk Diserahkan kepada
Masyarakat merupakan beban pemerintah dalam bentuk barang atau jasa kepada
masyarakat yang bertujuan untuk mencapai tujuan instansi dalam hal meningkatkan
pemahaman masyarakat mengenai akuntansi berbasis akrual yang sudah mulai
diterapkan pada tahun 2015. Total anggaran Kemenpora terkait beban barang untuk
diserahkan kepada masyarakat tersebut terhitung dari tahun 2015 mencapai Rp.
1,212,337,973,307. Namun, ada anggaran sebesar Rp. 19.620.695.337 yang hilang
tidak wajar dalam penilaian BPK.
Menurut penilaian BPK, Terdapat Barang
Persediaan Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat dikarenakan pencatatan
stock pada ORDIK untuk persediaan alat Peraga Pendidikan yang dari tahun 2015
hingga dengan 31 Desember 2016 masih tersimpan di gudang rekanan dan belum
dibagikan kepada 378 sekolah.
Penimbunan barang hak masyarakat oleh
kemenpora ini di nilai oleh Koord. Investigasi CBA , Jajang Nurjaman sebagai
ajang kemenpora untuk memperjual-belikan barang tersebut kepada pihak sekolah.
“Pemerintah kini banyak memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk melakukan
perdagangan barang dan jasa kepada pihak sekolah, hal ini yang perlu kita
antisipasi dari penimbunan barang hak milik masyarakat tersebut”, tutur Jajang.
Jajang mengungkapkan bahwa, sekolah seringkali
dijadikan korban bantuan pemerintah, alih-alih medapatkan bantuan, justru
sekolah seringkali dimintai bayaran untuk mendapatkan bantuan tersebut, “banyak
sekolah yang terintimadasi oleh bantuan pemerintah, dan jangan sampai bantuan
yang tertimbun oleh kemenpora tersebut juga menjadi ajang jual-beli bantuan
pemerintah oleh Kemenpora”, imbuh Jajang.
Terlebih lagi menurut Jajang, anggaran yang
terselip di pagu anggaran Kemepora mencapai 1 Triliun itu merupakan bagian
daripada pembangunan system olahraga di sekolah, “bagaimana Olahraga kita mau
maju, jika bantuan olahraga untuk sekolah saja ditahan-tahan,” tandas Jajang.
Disisi lain, Direktur Kajian dan Analisa
Kebijakan Lembaga Kaki Publik, Adri Zulpianto, menyatakan bahwa seringkali
bantuan pemerintah untuk sekolah dipersulit oleh birokrasi, “kita perlu
mengetahui bahwa banyak kita temukan, bantuan-bantuan untuk sekolah dari
pemerintah seringkali dipersulit. Selain kesulitan birokrasi, seringkali
bantuan pemerintah kemudian di ‘perjual-belikan’ oleh pihak pemerintah.
Indikasi penimbunan barang yang terjadi di Kemenpora bisa jadi bukti yang
memperkuat hal tersebut”, ujar Adri.
Selain itu, Adri menambahkan bahwa kebijakan
anggaran untuk masyarakat perlu untuk ditelaah lebih mendalam, agar tidak
terjadi penyelewengan anggaran yang sifatnya menjadi koruptif, “seringkali nama
masyarakat menjadi pijakan, hanya karena kebijakan anggaran pro-rakyat menjadi
daya tarik bagi kepentingan politik. Akan tetapi, kebijakan anggaran pro-rakyat
ini perlu di awasi secara mendalam, agar anggaran yang begitu besar tidak lari
ke kantong-kantong pribadi para elit pemerintah,” Jelas Adri.
Adri menutup dengan tegas bahwa, Anggaran
pro-rakyat jangan hanya nama, akan tetapi perlu diawasi bersama, “informasi
yang transparan sudah mudah kita dapat, dan zaman sudah terbuka, indikasi
koruptif bisa saja terjadi, jika kita hanya menelaah laporan-laporan yang hanya
bersifat nasrasi-deskriptif tanpa dilandasi kajian dan penelitian langsung,”
tutup Adri.
Kantinpers - Adri Zulpianto selaku Direktur Kajian dan Analisa Kebijakan Lembaga Kaki Publik (KAKI PUBLIK)




0 komentar:
Posting Komentar