Rabu, 29 November 2017



Nasional, KantinPers - Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat merupakan beban pemerintah dalam bentuk barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk mencapai tujuan instansi dalam hal meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akuntansi berbasis akrual yang sudah mulai diterapkan pada tahun 2015. Total anggaran Kemenpora terkait beban barang untuk diserahkan kepada masyarakat tersebut terhitung dari tahun 2015 mencapai Rp. 1,212,337,973,307. Namun, ada anggaran sebesar Rp. 19.620.695.337 yang hilang tidak wajar dalam penilaian BPK.

Menurut penilaian BPK, Terdapat Barang Persediaan Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat dikarenakan pencatatan stock pada ORDIK untuk persediaan alat Peraga Pendidikan yang dari tahun 2015 hingga dengan 31 Desember 2016 masih tersimpan di gudang rekanan dan belum dibagikan kepada 378 sekolah.

Penimbunan barang hak masyarakat oleh kemenpora ini di nilai oleh Koord. Investigasi CBA , Jajang Nurjaman sebagai ajang kemenpora untuk memperjual-belikan barang tersebut kepada pihak sekolah. “Pemerintah kini banyak memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk melakukan perdagangan barang dan jasa kepada pihak sekolah, hal ini yang perlu kita antisipasi dari penimbunan barang hak milik masyarakat tersebut”, tutur Jajang.

Jajang mengungkapkan bahwa, sekolah seringkali dijadikan korban bantuan pemerintah, alih-alih medapatkan bantuan, justru sekolah seringkali dimintai bayaran untuk mendapatkan bantuan tersebut, “banyak sekolah yang terintimadasi oleh bantuan pemerintah, dan jangan sampai bantuan yang tertimbun oleh kemenpora tersebut juga menjadi ajang jual-beli bantuan pemerintah oleh Kemenpora”, imbuh Jajang.

Terlebih lagi menurut Jajang, anggaran yang terselip di pagu anggaran Kemepora mencapai 1 Triliun itu merupakan bagian daripada pembangunan system olahraga di sekolah, “bagaimana Olahraga kita mau maju, jika bantuan olahraga untuk sekolah saja ditahan-tahan,” tandas Jajang.

Disisi lain, Direktur Kajian dan Analisa Kebijakan Lembaga Kaki Publik, Adri Zulpianto, menyatakan bahwa seringkali bantuan pemerintah untuk sekolah dipersulit oleh birokrasi, “kita perlu mengetahui bahwa banyak kita temukan, bantuan-bantuan untuk sekolah dari pemerintah seringkali dipersulit. Selain kesulitan birokrasi, seringkali bantuan pemerintah kemudian di ‘perjual-belikan’ oleh pihak pemerintah. Indikasi penimbunan barang yang terjadi di Kemenpora bisa jadi bukti yang memperkuat hal tersebut”, ujar Adri.

Selain itu, Adri menambahkan bahwa kebijakan anggaran untuk masyarakat perlu untuk ditelaah lebih mendalam, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang sifatnya menjadi koruptif, “seringkali nama masyarakat menjadi pijakan, hanya karena kebijakan anggaran pro-rakyat menjadi daya tarik bagi kepentingan politik. Akan tetapi, kebijakan anggaran pro-rakyat ini perlu di awasi secara mendalam, agar anggaran yang begitu besar tidak lari ke kantong-kantong pribadi para elit pemerintah,” Jelas Adri.

Adri menutup dengan tegas bahwa, Anggaran pro-rakyat jangan hanya nama, akan tetapi perlu diawasi bersama, “informasi yang transparan sudah mudah kita dapat, dan zaman sudah terbuka, indikasi koruptif bisa saja terjadi, jika kita hanya menelaah laporan-laporan yang hanya bersifat nasrasi-deskriptif tanpa dilandasi kajian dan penelitian langsung,” tutup Adri.

Kantinpers - Adri Zulpianto selaku Direktur Kajian dan Analisa Kebijakan Lembaga Kaki Publik (KAKI PUBLIK)

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan