Selasa, 17 Oktober 2017

Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Tahapan Pemilihan Umum sudah berjalan, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terhitung sejak Tanggal, 3 Oktober dan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017. Sebeleum di tetapkan sebagai partai politik peserta pemilu, KPU melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadapa kelengakapan, keabsahan dan kebeneran persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Dalam proses pendaftaran partai politik wajib memasukan data kepengurusan partai politik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupataen/Kota dan tingkat Kecamatan ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).

Sebagaimana diketahui bahwa dalam PKPU No. 11 Tahun 2017, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dimulai tanggal 03-16 Oktober 2017, akan tetapi dengan adanya surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 KPU memberikan perpanjangan waktu 1x24 jam sejak berahirnya waktu pendaftaran tanggal 16 oktober 2017 pukul 24.00 WIB. dengan dalih untuk memberikan perlakuan yang setara bagi partai politik.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa:
1.  Surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 sebagai bentuk tidak konsistennya KPU dalam menjalankan tugas.

2. Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 Jam yang di berikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta sistem informasi partai politik (SIPOL) yang di tawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU.

3.     Masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan SIPOL

4.     Partai politik belum siap secara administrasi dalam penggunaan SIPOL sebagai syarat wajib

5.     SIPOL sebagai data publik namun tidak bisa di akses oleh masyarakat 


Kantin Pers bersama Alwan Riantoby, Manajer Pemantaun Seknas JPPR

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan