Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Tahapan Pemilihan Umum sudah berjalan, dimulai dengan
pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terhitung sejak Tanggal, 3 Oktober dan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017. Sebeleum di tetapkan sebagai partai politik peserta
pemilu, KPU melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadapa
kelengakapan, keabsahan dan kebeneran persyaratan partai politik calon peserta
pemilu. Dalam proses pendaftaran partai politik wajib memasukan data kepengurusan
partai politik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupataen/Kota dan tingkat Kecamatan
ke dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
Sebagaimana diketahui bahwa dalam PKPU No. 11
Tahun 2017, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik
peserta pemilu dimulai tanggal 03-16 Oktober 2017, akan tetapi dengan adanya
surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 KPU memberikan perpanjangan
waktu 1x24 jam sejak berahirnya waktu pendaftaran tanggal 16 oktober 2017 pukul
24.00 WIB. dengan dalih untuk memberikan perlakuan yang setara bagi partai
politik.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
menilai bahwa:
1. Surat edaran KPU No.
585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 sebagai bentuk tidak konsistennya KPU dalam menjalankan tugas.
2. Dengan adanya perpanjangan waktu 1x24 Jam yang di berikan
oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta sistem
informasi partai politik (SIPOL) yang di tawarkan oleh KPU tidak mampu
menunjang kinerja KPU.
3.
Masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa
menggunakan SIPOL
4.
Partai politik belum siap secara administrasi dalam
penggunaan SIPOL sebagai syarat wajib
5.
SIPOL sebagai data publik namun tidak bisa di akses oleh
masyarakat
Kantin Pers bersama Alwan Riantoby, Manajer Pemantaun Seknas JPPR
0 komentar:
Posting Komentar