Jakarta, Kantindata.com (23-07-2019) — Pada Tahun Anggaran 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah merealisasikan Belanja Modal Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp324.568.021.614,00,00 atau 95,86% dari anggaran sebesar Rp338.576.796.700,00.
Berdasarkan realisasi keuangan tersebut, terdapat pekerjaan Pembangunan Jembatan Citanduy Ruas Jalan Ciawi – Panumbangan yang dilaksanakan oleh PT. JSAM sesuai dengan kontrak Nomor 602/11141/DPUPR/2017 tanggal 8 Agustus 2017 senilai Rp14.384.693.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 145 hari kalender, yaitu sejak SPMK Nomor 602/11160/DPUPR/2017 tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
Dokumen pada klikanggaran.com menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap realisasi pembayaran diketahui Dinas PUPR baru merealisasikan pembayarannya sebesar Rp7.767.734.220,00 atau sebesar 54% dari nilai kontrak dengan SP2D nomor 8825/LS/BL/2017 tanggal 29 Desember 2017. Pekerjaan tersebut telah mengalami tiga kali addendum dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, addendum I nomor 602/13177/DPUPR/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang perubahan tambah kurang pekerjaan sebagaimana dimuat dalam contract change order (CCO) I nomor 602/13178/DPUPR/2017 tanggal 31 Agustus 2017.
Kedua, addendum II nomor 602/17583/DPUPR/2017 tanggal 6 November 2017 tentang perubahan tambah kurang pekerjaan sebagaimana dimuat dalam contract change order (CCO) II nomor 602/13178/DPUPR/2017 tanggal 3 November 2017.
Ketiga, addendum ke III nomor 602/21710/DPUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari sejak tanggal 1 Januari 2018 dan memperpanjang jaminan pelaksanaan pekerjaan selama 64 hari sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan Tanggal 5 Maret 2018.
Pemeriksaan terhadap laporan mingguan yang telah disetujui oleh pengawas dan PPTK menunjukkan adanya deviasi antara laporan realisasi fisik dengan rencana fisik yang akan dilaksanakan sejak bulan November.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa PPK telah melakukan tiga kali Berita Acara Rapat Pembuktian Show Cause Meeting (SCM) dengan pihak penyedia menyangkut keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pemeriksaan lebih lanjut setelah SCM III, PPK dan penyedia jasa sepakat melaksanakan addendum ke III nomor 602/21710/DPUPR/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari sejak tanggal 1 Januari 2018 dan memperpanjang jaminan pelaksanaan pekerjaan selama 64 hari sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan Tanggal 5 Maret 2018 dengan nilai jaminan sebesar Rp719.234.650,00 atau sebesar 5% dari nilai kontrak. Atas perpanjangan tersebut, penyedia jasa akan dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 x Rp14.384.693.000,00 = Rp14.384.693,00/hari.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan nomor 602/210/PHO/DPUPR/2018 tanggal 14 Februari 2018 dengan denda keterlambatan selama 45 hari (1 Januari 2018 – 14 Februari 2018) sebesar Rp647.311.185,00 (Rp14.384.693,00 x 45 hari).
Dalam dokumen pada klikanggaran.com diketahui bahwa atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan setuju dengan temuan yang disampaikan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengurangi sisa pembayaran terakhir untuk membayar denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan.




0 komentar:
Posting Komentar