Lampung, KantinPers - Diketahui Provinsi Lampung mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 senilai Rp 1.786.524.769 untuk Pemprov Lampung, sedangakan dibawah Pemprov Lampung terdapat 15 Kabupaten dan Kota mendapat total Dana Alokasi Umum 2017 senilai Rp 11.152.582.853.
Kabupaten
dan Kota di Pemprov Lampung yang mendapat Dana Alokasi Umum Kab. Lampung Barat
Rp 523.760.591 Kab. Lampung Selatan Rp 1.031.445.915 Kab. Lampung Tengah Rp.
1.341.242.293 Kab. Lampung Utara Rp 960.294.182 Kab. Lampung Timur Rp
1.081.165.467 Kab. Tanggamus Rp 789.442.526 Kab. Way Kanan Rp 656.605.460 Kab.
Tulang Bawang Rp 614.655.240 Kab. Bandar Lampung Rp 1.053.232.762 Kota Metro Rp
463.881.055 Kab. Pesawaran Rp 675.736.319 Kab. Pringsewu Rp 633.088.784 Kab.
Mesuji Rp 448.282.207 Kab. Tulang Bawang Barat Rp 465.116.915 Kab. Pesisir
Barat Rp 414.633.137
Dana
Alokasi Umum, dana perimbangan dalam rangka untuk pemerataan antar daerah. DAU
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tujuan alokasi dana tersebut
untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Bersanding
dengan Dana Alokasi Umum, tahun 2017 presentase penduduk miskin berdasarkan
data statistik di wilayah kabupaten dan kota di Pemprov Lampung. Menduduki prtingkat
pertama yaitu Kab. Lampung Utara 21,55. Lampung Barat 14,32 Tanggamus 13,25
Lampung Selatan 15,16 Lampung Timur 16,35 Lampung Tengah 12,90 Way Kanan 14,06
Tulang Bawang 10,09 Pesawaran 16,48 Pringsewu 11,30 Mesuji 7,66 Tulang Bawang
Barat 8,11 Pesisir Barat 15,61 Bandar Lampung 9,94 Metro 9,89 Provinsi Lampung
13,69.
Pengentasan
penduduk miskin oleh Pemprov, Pemkab, dan Pemkot tidak maksimal, menjadi salah
satu tolak ukur keberhasilan pemerintah yakni mampu mengentaskan kemiskinan dan
pengangguran. Menyurakan keluhan publik
sudah semestinya Pemerintah tidak sibuk lagi dengan penguasaan kekuasaan
melupakan pekerjaan penting mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.
Senada
dengan hal tersebut mengutip pemikiran Abraham Lingcon “Demokrasi” dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat artinya
wajib masyarakat sejahtera dalam hal ekonomi dan perlindungan oleh pemerintah.
Ditambah mewujudkan kesejahteraan masyarakat tidak dari DAU tetapi berbagai
sumber PAD.
Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).
0 komentar:
Posting Komentar