Minggu, 18 Februari 2018


Lampung, KantinPers - Diketahui Provinsi Lampung mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 senilai Rp 1.786.524.769 untuk Pemprov Lampung, sedangakan dibawah Pemprov Lampung terdapat 15 Kabupaten dan Kota mendapat  total Dana Alokasi Umum  2017 senilai Rp 11.152.582.853.

Kabupaten dan Kota di Pemprov Lampung yang mendapat Dana Alokasi Umum Kab. Lampung Barat Rp 523.760.591 Kab. Lampung Selatan Rp 1.031.445.915 Kab. Lampung Tengah Rp. 1.341.242.293 Kab. Lampung Utara Rp 960.294.182 Kab. Lampung Timur Rp 1.081.165.467 Kab. Tanggamus Rp 789.442.526 Kab. Way Kanan Rp 656.605.460 Kab. Tulang Bawang Rp 614.655.240 Kab. Bandar Lampung Rp 1.053.232.762 Kota Metro Rp 463.881.055 Kab. Pesawaran Rp 675.736.319 Kab. Pringsewu Rp 633.088.784 Kab. Mesuji Rp 448.282.207 Kab. Tulang Bawang Barat Rp 465.116.915 Kab. Pesisir Barat Rp 414.633.137

Dana Alokasi Umum, dana perimbangan dalam rangka untuk pemerataan antar daerah. DAU dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tujuan alokasi dana tersebut untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Bersanding dengan Dana Alokasi Umum, tahun 2017 presentase penduduk miskin berdasarkan data statistik di wilayah kabupaten dan kota di Pemprov Lampung. Menduduki prtingkat pertama yaitu Kab. Lampung Utara 21,55. Lampung Barat 14,32 Tanggamus 13,25 Lampung Selatan 15,16 Lampung Timur 16,35 Lampung Tengah 12,90 Way Kanan 14,06 Tulang Bawang 10,09 Pesawaran 16,48 Pringsewu 11,30 Mesuji 7,66 Tulang Bawang Barat 8,11 Pesisir Barat 15,61 Bandar Lampung 9,94 Metro 9,89 Provinsi Lampung 13,69.

Pengentasan penduduk miskin oleh Pemprov, Pemkab, dan Pemkot tidak maksimal, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah yakni mampu mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Menyurakan keluhan publik sudah semestinya Pemerintah tidak sibuk lagi dengan penguasaan kekuasaan melupakan pekerjaan penting mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.

Senada dengan hal tersebut mengutip pemikiran Abraham Lingcon “Demokrasi” dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat artinya wajib masyarakat sejahtera dalam hal ekonomi dan perlindungan oleh pemerintah. Ditambah mewujudkan kesejahteraan masyarakat tidak dari DAU tetapi berbagai sumber PAD.

Melihat banyaknya keluhan publik sudah seharusnya Pemerintah daerah mengimplementasikan keluhan-keluhan publik, bukan sekedar janji yang menjadi mimpi buruk untuk masyarakat.

Kantinpers - Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK).

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan