Pada tahun 2017,
Indonesia memiliki 74.910 desa yang meliputi sekitar 80 persen wilayah daratan
Indonesia. Namun di luasan wilayah tersebut, penduduk desa hanya tinggal
sekitar 44 persen dari total keseluruhan penduduk Indonesia. Yang 56 persen
penduduk tinggal di kota seluas 20 persenan dari total wilayah daratan.
Dapat dipastikan
ini karena terjadinya perpindahan penduduk besar-besaran dari desa ke kota. Kemiskinan
di desa menjadi salah satu sebabnya.
Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat, pada Maret 2017 jumlah penduduk miskin, yakni
penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di
lndonesia mencapai 27,77 juta orang (10,64 persen dari jumlah total penduduk).
Angka tersebut bertambah 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2016 yang sebesar 27,76 juta orang (10,70 persen). Meski secara presentase angka kemiskinan mengalami penurunan, namun secara jumlah angka tersebut mengalami kenaikan.
Angka tersebut bertambah 6,90 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2016 yang sebesar 27,76 juta orang (10,70 persen). Meski secara presentase angka kemiskinan mengalami penurunan, namun secara jumlah angka tersebut mengalami kenaikan.
Angka kemiskinan
tersebut, menunjukkan bahwa 18 jutaannya adalah mereka yang tinggal di desa.
Indeks kedalaman kemiskinan di desa pun tercatat meningkat, demikian pula
indeks keparahan kemiskinannya. Jadi, simpulannya: orang yang hidup di desa
selama Indonesia merdeka itu (sebagian besarnya) makin hari makin miskin.
Padahal, di
desalah semua sumber daya berada. Sumber pangan kita ada di desa. Sumber bahan
baku industri adanya di desa. Bahkan, sumber alam mineral, minyak bumi, gas,
semua bahan tambang adanya di desa. Sumber kekayaan negara kita ini, hampir
semuanya ada di desa.
Ada setidaknya dua
sebab mengapa orang di desa semakin miskin. Yang pertama, karena sudah begitu
lama strategi kebijakan pembangunan desa memang tidak memposisikan warga desa
sebagai pemegang kedaulatan atas sumber daya yang mereka miliki.
Desa hanya dilihat
sebagai objek dari kebijakan 'pusat'. Yang kedua, karena sebab pertama, terjadi
pergeseran penguasaan atas sumber daya yang dimiliki desa. Kepemilikan dan
penguasaan pengelolaan sumber-sumber daya diambil alih oleh segelintir elite
dan pemilik modal.
Lebih ekstrem lagi
bahkan tidak jarang terjadi keterbelakangan penduduk desa justru dimanfaatkan,
dimanipulasi untuk mengambil alih penguasaan dan pengelolaan sumber daya
mereka.
Proses pemiskinan
desa terjadi selama berpuluh tahun lamanya. Ditambah program-program top-down
yang cenderung memaksa penduduk desa untuk melaksanakan apa yang ditentukan
oleh 'pusat', kian terkikislah proses pendidikan masyarakat yang tadinya
berlangsung secara alamiah sebagai bagian dari kearifan dan kecerdasan sosial
lokal mereka.
Kemiskinan di desa
bukan sesederhana kekurangan pendapatan, atau ketidakmampuan
mengembangkan usaha. Kemiskinan di desa adalah buah dari dipangkasnya proses
partisipasi dan keterlibatan warga desa, yang bersumber dari hak berdaulat desa
atas pengembangan semua aspek kehidupannya. Kemampuan mengembangkan usaha
ekonomi yang terbatas, adalah salah satu akibat saja dari proses panjang
pengebirian hak warga desa untuk berproses mengelola sumber dayanya.
__________
Kantin Pers bersama Adri Zulpianto, Direktur Kajian dan Riset Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga KAKI PUBLIK)
0 komentar:
Posting Komentar