Desa merupakan
daerah potensial yang mencapai 80 persen
wilayah Indonesia, akan tetapi, persentase penduduk nya justru, lebih banyak di
kota. Ini disebabkan, paradigm pendapatan ekonomi di kota lebih tinggi,
ketimbang pendapatan di desa.
Melihat angka urbanisasi yang
semakin tinggi, pemerintah menggulirkan program satu desa – satu milyar. Program
ini guna menangkat kesejahteraan ekonomi penduduk desa. Akan tetapi,
perkembangan program ini mengalami banyak kendala, terutama pada partisipasi
masyarakat desa itu sendiri dalam mengawasi laju program anggaran tersebut.
Tidak masuknya partisipasi warga
didalam pemerintahan desa secara menyeluruh, dan keterkaitan erat pihak pemodal
swasta dalam pengelolaan desa, seringkali menyebabkan warga desa urung untuk
menjadi penggerak ekonomi desa, dan lebih memilih untuk pindah ke kota, atau
menjadi buruh pabrik.
Mengembangkan
ekonomi di desa yang berdampak luas dan berakar, tidak mungkin dilaksanakan
tanpa menyadari bahwa dasar kekuatan ekonomi desa terletak pada kemampuan
individu warga desa.
Agar proses intens
peningkatan kapasitas dapat terjadi, maka yang terpenting dalam model
pengembangan ekonomi di desa adalah dibentuknya kelompok-kelompok warga, yang
berfungsi sebagai kelompok produksi dan kelompok usaha, yang menjadi
'infrastruktur sosial' utama untuk menguatkan usaha-usaha individu warga desa.
Dalam konteks ini, peran pemerintah desa bisa menjadi fasilitator yang
mendorong terbentuknya dan berkembangnya kelompok-kelompok usaha warga desa.
Mekanisme
pembangunan desa menurut Ahmadi dalam Pembangunan Desa (2001:222), merupakan
perpaduan yang serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dan kegiatan
pemerintah
Dengan kekuatan anggaran desa yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah desa membentuk
badan-badan usaha yang berfungsi untuk menjalankan sirkulasi hasil komoditas
desa. Sehingga, hasil ekonomi pangan desa dapat tersalurkan dengan baik, dan
badan usaha milik daerah berperan sebagai sector pasar bagi usaha desa yang
terbangun.
Skema intervensi permodalan yang
terstruktur dari pemerintah pusat dan desa menjadi tertata dan dapat terpantau
dalam kelompok-kelompok usaha desa, ketimbang skema permodalan diberikan lebih
banyak kepada masyarakat desa secara individu.
Selain itu, pemerintah desa perlu
membangun aspek-aspek social yang mampu menarik intensitas warga desa untuk
turut berperan aktif dalam mengawasi kegiatan, program, dan turut serta dalam
sosialisasi pembangunan ekonomi desa. Turut berperannya warga desa dalam fungsi
pengawasan, membentuk stigma bahwa warga desa tidak lagi terpinggirkan dari
desa nya.
Keberlanjutan pembangunan ekonomi
desa yang terjalin antara usaha-usaha desa, dengan badan-badan pembangunan
ekonomi desa, akan berdampak pada luasnya peluang kerja di desa, sehingga
masalah pengangguran dan pemerataan pembangunan dapat teratasi. Lebih dalam
lagi, usaha-usaha desa dapat menaik-kelaskan strata ekonomi rata-rata warga
desa, dan dapat memulangkan para buruh urban dari kota ke desa.
Berkembangnya akar ekonomi di desa,
dapat membawa lompatan besar bagi tumbuh-kembangnya pemerataan pembangunan
desa. Sebuah bangunan ekonomi kerkayatan yang berkeadilan social dalam ekonomi
pembangunan nasional secara menyeluruh dan merata.
________
Kantin Pers bersama Abdullah Tuakia,
Ketua Jurnal Sekultur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
0 komentar:
Posting Komentar