Senin, 16 Oktober 2017


Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un­tuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se­tem­pat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan UU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. 

Hal ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.

Guna mengembangkan program pembangunan yang merata, hingga meningkatkan ekonomi warga desa, dan mengikis tingkat perpindahan warga desa ke kota. Tidak tanggung-tanggung, dana desa diprogramkan sebesar satu milyar lebih per desa. Agar pemerintah dapat melakukan pengawasan yang massif terhadap Anggaran Dana Desa, pemerintah membuat Aplikasi Sistem Keuangan Desa atau yang dikenal dengan aplikasi SisKeuDes.
Akan tetapi, kurangnya SDM yang memadai di desa, mengakibatkan program aplikasi ini tidak berjalan optimal, sehingga system keuangan Anggaran Dana Desa berjalan secara manual.

Kelemahan system keuangan manual tersebut, menggagalkan Wujud cita-cita pembangunan yang merata hingga desa dengan bergulirnya program 1 Milyar per-desa mengalami kendala. Kendala tersebut berupa sumber daya desa yang tidak menjalani program desa berdasarkan anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah, sehingga mengakibatkan penyelewengan dana desa tersebut.

Terbukti, penangkapan yang terjadi pada pertengahan tahun 2017 terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, Kepala Bagian Administrasi pada Inspektorat Noer Solehhoddin serta Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, menjadi contoh nyata atas kelemahan pengawasan anggaran dana desa sehingga mengakibatkan terjadinya penyelewengan dana desa.

Wujud dari penyelewengan tersebut dikarenakan system manual yang dijalankan untuk mencairkan dana desa dengan Panjangnya alur birokrasi pencairan keuangan desa. Pencairan dana desa harus mampir dibeberapa posisi birokrasi, karena Keuangan desa tidak langsung masuk kedalam Rekening Kas Desa, melainkan masuk kedalam Kas Kabupaten/Kota, yang kemudian disalurkan kepada desa. Panjangnya birokasi tersebut, sangat rentan sekali terhadap kegiatan yang koruptif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan mampu melakukan pengawasan aktif, terkendala pada batasan-batasan wewenang UU KPK, dikarenakan Kepala Desa menurut UU Aparatur Sipil Negara bukanlah bagian daripada Pejabat Negara. Sehingga akhirnya, regulasi pengawasan dana desa menjadi polemic bagi penegakkan hukum pengawasan anggaran.

Maka, regulasi yang sangat memungkinkan untuk mengawal dalam pelaksanaan system pengawasan hingga tingkat desa ialah UU KIP. UU KIP menjadi satu-satunya regulasi yang mampu menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap Dana Desa. Melalui Keterbukaan Informasi Publik, Penguatan pengawasan melalui UU KIP akan dapat meminimlisir kegiatan koruptif yang dilakukan hingga tingkat desa.


Masyarakat harus bisa mendorong keterbukaan informasi anggaran hingga tingkat desa. Dengan harapan, dana desa yang terus bergulir, dapat terserap untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

test

Baca Juga

Recent Posts Widget

Menu Kantin

Pasang Iklan Kamu Di Sini

Recent Posts

recentposts

Popular Posts

Blog Archive

Kantin Iklan