![]() |
KantinPers |
Nasional, Kantindata.com - Pemilihan
Kepala Daerah (PILKADA) Serentak diwarnai dengan tindakan hina segelintir calon
Kepala Daerah, sedikitnya yang sudah ketahuan ada 4 calon kepala Daerah yakni
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak
lain adalah Wali Kota Kendari. Kemudian Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur
Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu
sebelumnya Calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK.
Keempat
Calon Kepala Daerah ini ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram
berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama dengan
memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek
pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari
keempat orang ini saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5
miliar lebih.
Beruntung
negara ini masih memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang konsisten
menindak para pejabat rakus, hal ini wajib didukung sepenuhnya oleh semua pihak
jangan malah dilemahkan.
Namun
sayang, semangat KPK dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi seolah
tidak didukung oleh pemerintah pusat. Bahkan statement terakhir yang
disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Wiranto untuk menunda penyelidikan dan penyidikan merupakan intervensi yang
akan melemahkan langkah KPK.
Permintaan
pemerintah ini begitu menciderai semangat pemberantasan korupsi setelah
sebelumnya muncul statetment yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan
Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama
PILKADA berlangsung.
Ada
yang tidak beres dengan cara berpikir para pejabat ini, jika terkait
pemberantasan korupsi KPK tidak boleh sampai di intervensi, ranah tupoksi KPK
tidak mengurusi masalah PILKADES, PILKADA, PILKADUT, PILKOPLO dan Pil-Pil
lainnya. KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau
tekanan-tekanan apapun dan dari pihak siapapun juga.
Center
for Budget Analysis (CBA) mendukung KPK agar tetap pada tupoksinya dalam
melaksanakan prinsip-prinsip “Equality before the law”. Seperti yang tercantum
dalam Pasal 27 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945. Semua orang sama di
depan hukum termasuk para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan
Korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuataannya.
Menkopolhukam
dan Ketua MPR seharusnya ikut khawatir, melihat fakta banyaknya calon kepala
daerah begitu berani melakukan tindakan
korupsi demi merebut kekuasaan. Pejabat-pejabat model seperti ini
seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya bukan malah
dibela.
Terakhir, tidak ada salahnya Wiranto dan
Zulkifli Hasan belajar banyak dari pejabat di Denmark, yang menjadikan Semangat
antikorupsi sebagai hal yang mainstream dimana tidak ada toleransi sama sekali
terhadap segala bentuk tindakan korup, bukan malah khawatir bahkan takut serta
curiga dengan lembaga yang lagi fokus memberantas korupsi.
Jajang Nurjaman
______________
Koordinator Investigasi Center for Budget
Analysis (CBA)
0 komentar:
Posting Komentar